Minggu, 13 Desember 2015

PENGERTIAN MELURUSKAN SHAF DALAM SHOLAT












       Bukan hal yang aneh kalau sebelum shalat, pak imam mengingatkan para jamaah sambil memeriksa barisan, ”Mohon shafnya dirapat dan diluruskan”. Tapi pernahkan berdiri di samping Anda jamaah yang suka memepet-mepetkan kakinya ke kaki Anda? Bahkan hampir menginjak anda atau kaki jamaah lain?

Kalau Anda pernah mengalaminya, dan agak merasa risih, terus terang Penulis juga pernah mengalaminya. Dan ternyata tidak sedikit mereka yang mengalami dipepet-pepet seperti itu.
Sampai ada seorang jamaah di satu masjid curhat kepada penulis,”Pokoknya saya tidak mau shalat di samping dia!”, katanya. ”Kenapa?” tanya Penulis. ”Kakinya itu lho, masak saya dipepet-pepet terus sampai mau diinjak. Shalat saya malah jadi tidak khusyu’.”


Beberapa hari yang lalu, Penulis ditanya seseorang tentang hadits keharusan  saling menempelnya mata kaki, sebagai bentuk kesempurnaan shaf. Katanya haditsnya shahih diriwyatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Dan ternyata memang hadits inilah yang disinyalir menjadi pijakan teman-teman yang beranggapan bahwa kaki harus benar-benar nempel dengan kaki jamaah lain. Masalah ini mari kita bahas dengan kepala dingin, dengan merujuk ke kitab-kitab para ulama yang muktamad. Mari kita telusuri dan dengan seksama apa komentar para ulama dalam hal ini.





A. Nash Hadits


Tidak keliru kalau dikatakan bahwa keharusan menempel itu berdasarkan hadits-hadits yang shahih, bahkan diriwayatkan oleh Bukhari. Dan jumlahnya bukan hanya satu, tetapi cukup banyak kita temukan.
Namun kalau kita teliti di hulunya, rata-rata semuanya kembali kepada dua di level  shahabat; yaitu riwayat Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhuma. Sampai disini, kita semua sepakat bahwa urusan menempel ini memang ada haditsnya dan statusnya adalah hadits yang shahih. Tetapi apakah kalau suatu hadits itu shahih, lantas bisa langsung menjadi dipastikan hukumnya jadi wajib? Dan apakah berdosa kalau tidak diamalkan?


Jawabnya tentu tidak sekedar bilang iya. Kita perlu lihat dulu apa dan bagaimana penjelasan dari para fuqaha dan ulama tentang urusan pengertian hadits ini.
Sebab kajian yang ilmiyah adalah kajian yang berciri hati-hati dan tidak terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan. Mari kita bahas dahulu analisa para ulama.



1. Hadits Riwayat Anas bin Malik



Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallaAllah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)


Al-Imam Al-Bukhari mencantumkan teks hadits ini dalam kitab As-Shahih, pada Bab Merapatkan Pundak Dengan Pundak dan Telapak Kaki dengan Telapak Kaki, hal. 1/146. 


Catatan :

Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu menggunakan redaksi [القدم], sehingga Imam Bukhari pun mengawali hadits dengan judul merapatkan pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki.



2. Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir

An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki diantara kami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya (HR. Bukhari).


Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab As-Shshahih, pada bab yang sama dengan hadits di atas.


Catatan


Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:


An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.



Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya
  • Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178,
  • Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378,
  • Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28,
  • Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123]

Catatan :


Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.




B. Kajian dan Pembahasan Hadits


Dalam pembahasan hadits kali ini, kita akan kemukakan dahulu komentar para ulama terkait implementasi hukum dari hadits ini.  Memang para ulama berbeda-beda dalam memberi komentar serta menarik kesimpulan hukum. Ada yang cenderung agak galak mengharuskan kita melihat tektualnya, dan dan ada juga yang melihat maqashidnya. Kita mulai dari yang cukup ”galak” dalam memahami hadits ini.


1. Komentar Syeikh Nashiruddin Albani


Syeikh Nashiruddin Albani (w. 1420 H) dalam kitabnya, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77 menuliskan :

Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, dengkul, bahu) ini, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.


Albani secara tegas memandang bahwa yang dimaksud ilzaq dalam hadits adalah benar-benar menempel. Artinya, sesama mata kaki, sesama dengkul dan sesama bahu harus benar nempel dengan orang di sampingnya. Dan itulah yang dia katakan sebagai SUNNAH Nabi.

Tak hanya berhenti sampai disitu, Albani dalam bukunya juga mengancam mereka yang tidak sependapat dengan pendapatnya, sebagai orang yang ingkar kepada sifat Allah.

Maksudnya kalau orang berpendapat bahwa ilzaq itu hanya sekedar anjuran untuk merapatkan barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki, sebagai orang yang muatthil. Maksudnya orang itu dianggap telah ingkar terhadap sifat Allah, bahkan keadaanya lebih jelek dari itu. Untuk itu pendapat Albani ini didukung oleh murid-murid setianya. Dimana-mana mereka menegaskan bahwa ilzaq ini disebut sebagai sunnah mahjurah, yaitu sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh orang-orang. Oleh karena itu perlu untuk dihidup-hidupkan lag di masa sekarang.
Wah, pedas juga komentarnya. Kira-kira siapakah penulis abad ini yang dimaksud al-Albani ya?


2. Komentar Syeikh Bakr Abu Zaid  : Salah Seorang  Imam Masjid An-Nabawi Anggota Hai'at Kibar Ulama Saudi Arabia



Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi. Beliau menulis kitab yang berjudul La Jadida fi Ahkam as-Shalat(Tidak Ada Yang Baru Dalam Hukum Shalat), hal. 13.  Dalam tulisannya Syiekh Bakr Abu Zaid agak berbeda dengan pendapat Albani :


Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang susah dilakukan.


Bakr Abu Zaid melanjutkan:


Inilah yang difahami para shahabat dalam taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela. Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.



Jadi, menurut Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) hadits itu bukan berarti dipahami harus benar-benar menempelkan mata mata kaki, dengkul dan bahu. Namun hadits ini hanya anjuran untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Haditsnya sama, tapi berbeda dalam memahaminya. Pendapat Bakr Abu Zaid ini berseberangan dengan pendapat Al-Albani. Hanya saja al-Albani cukup ”galak”, dengan mengatakan bahwa yang berbeda dengan pemahaman dia, dianggap lebih jelek daripada ta’thil/ inkar terhadap sifah Allah.


3. Komentar Muhammad bin Shalih al-Utsaimin


Mari kita telusuri lagi pendapat yang lain, kita temui ulama besar Saudi Arabia, Syeikh Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H). Beliau ini juga  pernah ditanya tentang menempelkan mata kaki. Dan beliau pun menjawab saat itu dengan jawaban yang agak berseberangan dengan pendapat Al-Albani.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shaf benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat. (Lihat : Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311)


Ternyata Syiekh Al-Utsaimin sendiri memandang bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan inti. Menempelkan kaki itu hanyalah suatu sarana bagaimaan agar shaf shalat bisa benar-benar lurus.
Jadi menempelkan mata kaki dilakukan hanya di awal sebelum shalat saja. Dan begitu shalat sudah mulai berjalan, sudah tidak perlu lagi. Maka tidak perlu sepanjang shalat seseorang terus berupaya menempel-nempelkna kakinya ke kaki orang lain, yang membuat jadi tidak khusyu' shalatnya.



4. Komentar Ibnu Rajab al-Hanbali


Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) termasuk ulama besar yang menulis kitab penjelasan dari Kitab Shahih Bukhari. Ibnu Rajab menuliskan:

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki.(Lihat : Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282).


Nampaknya Ibnu Rajab lebih memandang bahwa maksud hadits Anas adalah meluruskan barisan, yaitu dengan lurusnya bahu dan telapak kaki. Komentar Ibnu Hajar (w. 852 H)




Maksud hadits ”ilzaq” adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]


Memang disini beliau tidak secara spesifik menjelaskan harus menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu. Karena maksud haditsnya adalah untuk berlebih-belihan dalam meluruskan shaf dan menutup celahnya.



C. Point-Point Penting


Diatas sudah dipaparkan beberapa pemahaman ulama terkait haruskah mata kaki selalu ditempel-tempelkan dengan sesama jamaah dalam satu shaf.  Sekarang mari kita lanjutkan dengan nalar dan penelitian kita sendiri. Pertanyaannya adalah : apakah menempelkan mata kaki itu sunnah Nabi SAW atau bukan? Dalam arti apakah hal itu merupakan contoh langsung dari Nabi SAW atau bentuk perintah yang secara nash beliau SAW menyebut : HARUS MENEMPEL, kalau tidak nanti masuk neraka?


1. Menempelkan Mata Kaki Dalam Shaf Bukan Tindakan Atau Anjuran Nabi SAW

Bukankah haditsnya jelas Shahih dalam Shahih Bukhari dan Abu Daud?

Iya sekilas memang terkesan bahwa menempelkan itu perintah beliau SAW. Tapi keshahihan hadits saja belum cukup tanpa pemahaman yang benar terhadap hadits shahih.
Jika kita baca seksama teks hadits dua riwayat diatas, kita dapati bahwa ternyata yang Nabi SAW anjurkan adalah menegakkan shaf. Perhatikan redaksinya :

Tegakkah barisan kalian


Itu yang beliau SAW katakan. Sama sekali beliau SAW tidak berkata, ”Tempelkanlah mata kaki kalian!”. Dan beliau juga tidak main ancam siapa yang tidak melakukannya dianggap telah kafir atau ingkar dengan sifat-sifat Allah. Yang bilang seperti itu hanya Albani seorang. Para ulama sepanjang zaman tidak pernah berkata seperti itu, kecuali murid-murid pendukungnya saja. Dan Nabi SAW sendiri dalam shalatnya juga tidak pernah melakukan hal itu.



2. Menempelkan Mata Kaki Adalah Pemahaman Salah Satu Dari Shahabat


Coba kita baca lagi haditsnya dengan seksama. Dalam riwayatnya disebutkan:
  • [وَكَانَ أَحَدُنَا] dan salah satu dari kami
  • [رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا] saya melihat seorang laki-laki dari kami
  • [فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ] saya melihat seorang laki-laki

Meskipun dengan redaksi yang berbeda, tetapi kesemuanya merujuk pada makna bahwa ”salah satu” sahabat Nabi ada yang melakukan hal itu. Maka hal itu adalah perbuatan dari salah satu sahabat Nabi, hasil dari pemahamannya setelah mendengar perintah Nabi agar menegakkan shaf.
Terkait ucapan atau perbuatan shahabat, Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:

Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan shahabi menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua shahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. (Lihat  :Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99).


Jadi, menempelkan mata kaki itu bisa menjadi hujjah jika dilakukan semua shahabat. Dari redaksi hadits, kita dapati bahwa menempelkan mata kaki dilakukan oleh seorang laki-laki pada zaman Nabi. Kita tidak tahu siapakah lelaki itu. Lantas bagaimana dengan Anas yang telah meriwayatkan hadits?



3. Anas tidak melakukan hal itu


Jika kita baca teks hadits dari Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir di atas, sebagai dua periwayat hadits, ternyata mereka berdua hanya melihat saja. Mereka malah tidak melakukan apa yang mereka lihat.
Kenapa?, Karena yang melakukannya bukan Rasulullah SAW sendiri. Dan para shahabat yang lain juga tidak melakukannya. Yang melakukannya hanya satu orang saja. Itupun namanya tidak pernah disebutkan alias anonim. Hal itu diperkuat dengan keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) melanjutkan riwayat Anas bin Malik:


Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu saya lakukan sekarang dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]


Jika menempelkan mata kaki itu sungguh-sungguh anjuran Nabi, maka mereka sebagai salaf yang shalih tidak akan lari dari hal itu dan meninggalkannya.
Perkataan Anas bin Malik, ”jika saja hal itu saya lakukan sekarang” memberikan pengertian bahwa Anas sendiri tidak melakukannya saat ini.



4. Bukankah Itu Sunnah Taqririyyah?


Barangkali para pembela pendapat tempe-menempel matakaki itu berhujjah, jika ada suatu perbuatan yang dilakukan di hadapan Nabi SAW, sedang beliau SAW diam saja dan tidak melarangnya, maka perbuatan itu disebut sunnah taqririyyah. Jadi termasuk sunnah juga.


Jawabnya, tentu benar sekali bahwa hal itu merupakan sunnah taqririyah. Tapi perlu diingat, bahwa diamnya Nabi ketika ada suatu perbuatan dilakukan dihadapannya itu tidak berfaedah kecuali hanya menunjukkan bolehnya hal itu.


Contoh sunnah taqririyyah adalah makan daging dhab dan ’azl yaitumengeluarkan sperma diluar kemaluan istri. Meskipun keduanya sunnah taqririyyah, tapi secara hukum berhenti sampai kita sekedar dibolehkan melakukannya.  Dan sunnah taqririyah itu tidak pernah sampai kepada hukum sunnah yang dianjurkan, dan tentu tidak bisa menjadi kewajiban. Apalagi sampai main ancam bahwa orang yang tidak melakukannya, dianggap telah ingkar kepada sifat-sifat Allah. Ini adalah sebuah fatwa yang agak emosional dan memaksakan diri. Dan yang pasti fatwa seperti ini sifatnya menyendiri tanpa ada yang pernah mendukungnya.
Tidak bisa kita bayangkan, cuma gara-gara ada shahabat makan daging dhab dan melakukan azal, dan kebetulan memang Nabi SAW tidak melarangnya, lantas kita berfatwa seenaknya untuk mewajibkan umat Islam sedunia sepanjang zaman sering-sering makan daging biawak. Yang tidak doyan makan daging biawak divonis telah ingkar kepada sifat-sifat Allah.



5. Susah Dalam Prakteknya


Penulis kira, jika pun dianggap menempelkan mata kaki itu sebagai anjuran, tak ada diantara kita yang bisa mempraktekannya. Jika tidak percaya, silahkan saja dicoba sendiri menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu dalam shaf.



D. Kesimpulan


Berangkat dari pertanyaan awal, apakah mata kaki ”harus” menempel dalam shaf shalat?

Ada dua pendapat; pertama yang mengatakan harus menempel. Ini adalah pendapat Nashiruddin Albani (w. 1420 H). Bahkan beliau mengatakan bahwa yang mengatakan tidak menempel secara hakiki itu lebih jelek dari faham ta’thil sifat Allah.

Pendapat kedua, yang mengatakan bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan utama dan tidak harus. Tujuan intinya adalah meluruskan shaf. Jikapun menempelkan mata kaki, hal itu dilakukan sebelum shalat, tidak terus menerus dalam shalat. Ini adalah pendapat Utsaimin. Dikuatkan dengan pendapat Bakr Abu Zaid.


Sampai saat ini, penulis belum menemukan pendapat ulama madzhab empat yang mengharuska menempelkan mata kaki dalam shaf shalat. Merapatkan dan meluruskan shaf tentu anjuran Nabi. Tapi jika dengan menempelkan mata kaki, malah shalat tidak khusyu’ dan mengganggu tetangga shaf juga tidak baik.


Wallahu a’lam bishawab

Rabu, 09 Desember 2015

TABARRUK dan TAWASSUL ULAMA TASAWWUF





A. PENGERTIAN TABARRUK


Salah seorang tokoh hadits yang menjadi rujukan ulama hadits seluruh dunia adalah Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani. Kitab beliau yang berjudul Fathul Bari Fi Syarhil Bukhori adalah kitab standar hadits yang diakui mutunya di seluruh dunia Islam dari berbagai madzhab. Dalam kitab ini beliau berkata:

"Dan telah berlalu hadits riwayat 'ltban dan permintaannya kepada Rasulullah SAW agar beliau shalat di rumahnya supaya kemudian Itban dapat menjadikan tempat tersebut sebagai tempat shalatnya. (Dan telah lewat pula) penerimaan Rasulullah SAW terhadap permintaan tersebut. Maka ini merapakan dasar diperbolehkannya mengambil barakah/ngalap berkah dengan bekas-bekas orang-orang shaleh." (Fathul Bari Juz 2 hal.235).


Demikianlah fatwa dan pendapat para ulama yang menerima ilmu secara estafet/bersilsilah tentang ngalap berkah dengan orang-orang shaleh. Sehingga dengan demikian, gugatan sekelompok kecil orang-orang yang mengklaim sebagai ahli ilmu terhadap amalan tabarruk, dengan orang-orang shalih justru menunjukkan bahwa kredibilitas keilmuan mereka perlu dipertanyakan. Diskusi tentang Tabarruk, Ulama Sunni vs Penggugşt Tabarruk Sayyid Alwi bin Abbas Almaliki (kelahiran Makkah th 1328H), seorang ulama terkenal dan ternama di kota Makkah. Beliau adalah ayahanda dari Ahli Hadits terkemuka saat ini, Almarhum Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki. Disamping aktif dalam berdakvrah baik di Masjidil Haram atau di kota kota lainnya yang berdekatan dengan kota Makkah seperti Thoif, Jeddah dll, Sayyid Alwi Almaliki juga merupakan seorang ulama yang pertama kali memberikan ceramah di radio Saudi setelah shalat Jumat dengan judul "Hadits al-Jumah". Hal ini karena beliau diakui kepakarannya dalam bidang
Ilmu Hadits. Begitu pula ayah beliau adalah seorang Qadhi yang selalu dipanggil masyarakat Makkah jika ada perayaan pernikahan, Selama menjalankan tugas dakwah, Sayyid Alwi bin Abbas Almaliki selalu
membawa kedua putranya Muhammad dan Abbas. Mereka berdua selalu mendampingmya kemana saja ia pergi dan berceramah baik di Makkah atau di luar kota Makkah. Adapun yang meneruskan perjalanan dakwah setelah wafat beliau adalah Sayyid Muhammad bin Alwi Almaliki dan Sayyid Abbas selalu berurusan dengan kemaslahatan kehidupan ayahnya.



Sayyid Alwi pernah terlibat diskusi dengan seorang guru yang sangat alim dan kharismatik di kalangan kaum Wahabi (Salafy) yang getol menentang tabarruk dan bahkan memusyrikkan amalan 'tersebut, yaitu Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa'di, yang dikenal dengan julukan Syaikh Ibnu Sa'di. Beliau adalah guru dari Ulama Wahabi terkemuka saat ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Syaikh Sa'di memiliki banyak karangan, di antaranya yang paling populer adalah karyanya yang berjudul, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, kitab tafsir setebal 5 jilid, yang mengikuti manhaj pemikiran Wahabi. Meskipun Syaikh Ibnu Sa'di, termasuk ulama Wahabi yang ekstrim, ia juga seorang ulama yang mudah insyaf dan mau mengikuti kebenaran, dari manapun kebenaran itu datangnya. Suatu ketika, al-Imam al-Sayyid 'Alwi, bin Abbas Almaliki al-Hasani sedang duduk-duduk di serambi Masjid Al-Haram bersama halaqah pengajiannya. Sementara di bagian lain serambi Masjidıl Haram tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di juga duduk-duduk. Sementara orang-orang di Masjidil Haram larut dalam ibadah shalat dan thawaf yang mereka lakukan. Pada saat itu, langit di atas Masjidil Haram penuh dengan mendung yang menggelantung, sepertinya sebentar lagi akan turun hujan yang sangat lebat. Tiba-tiba air hujan itu pun turun dengan lebatnya. Akibatnya, saluran air di atas Ka'bah mengalirkan airnya dengan derasnya. Melihat air begitu deras dari saluran air di atas kiblat kaum Muslimin yang berbentuk kubus itu, orang-orang Hijaz, seperti kebiasaan mereka, segera berhamburan menuju saluran itu dan mengambil air tersebut, dan kemudian mereka tuangkan ke baju dan tubuh mereka, dengan harapan mendapatkan berkah dari air itu. Melihat kejadian tersebut, para polisi pamong praja Kerajaan Saudi Arabia (Al Muthawwa'iin), yang sebagian besar berasal dari orang Baduwi daerah Najd itu, menjadi terkejut dan mengira bahwa orang-orang Hijaz tersebut telah terjerumus dalam lumpur kesyirikan dan menyembah selain Allah SWT. Akhirnya para polisi pamong praja itu berkata kepada orang-orang Hijaz , yang sedang mengambil berkah air hujan yang mengalir dari saluran air Ka'bah itu, "Jangan kalian lakukan wahai orang-orang musyrik. Itu.perbuatan syirik. Itu perbuatan syirik."
Mendengar teguran para polisi pamong praja itu, orang-orang Hijaz itupun segera berhamburan menuju halaqah al-Imam al-Sayyid 'Alwi Almaliki al-Hasani dan menanyakan perihal hukum mengambil berkah dari air hujan yang mengalir dari saluran air di Ka'bah itu. Ternyata Sayyid 'Alwi membolehkan dan bahkan mendorong mereka untuk melakukannya. Akhirnya untuk yang kedua kalinya, orang-orang Hijaz itupun berhamburan lagi menuju saluran air di Ka'bah itu, dengan tujuan mengambil berkah air hujan yang jatuh darinya, tanpa mengindahkan teguran para polisi Baduwi tersebut. Bahkan mereka berkata kepada para polisi Baduwi itu, "Kami tidak akan memperhatikan teguran Anda, setelah Sayyid 'Alwi berfatwa kepada kami tentang kebolehan mengambil berkah dari air ini."


Akhirnya, melihat orang-orang Hijaz itu tidak mengindahkan teguran, para polisi Baduwi itupun segera mendatangi halaqah Syaikh Ibnu Sa'di, guru mereka. Mereka mengadukan perihal fatwa
Sayyid 'Alwi yang menganggap bahwa air hujan itu ada berkahnya. Akhirnya, setelah mendengar laporan para polisi Baduwi, yang merupakan anak buahnya itu, Syaikh Ibnu Sa'di segera mengambil selendangnya dan bangkit menghampiri halaqah Sayyid 'Alwi dan duduk di sebelahnya. Sementara orang-orang dari berbagai golongan, berkumpul mengelilingi kedua ulama besar itu. Dengan penuh sopan dan tata krama layaknya seorang ulama. Syaikh Ibnu Sa'di bertanya kepada Sayyid 'Alwi: "Wahai Sayyid, benarkah Anda berkata kepada orang-orang itu bahwa air hujan yang turun dari saluran air di Ka'bah itu ada berkahnya?" Sayyid 'Alwi menjawab: "Benar. Bahkan air tersebut memiliki dua berkah." Syaikh Ibnu Sa'di berkata:
"Bagaimana hal itu bisa terjadi?

" Sayyid 'Alwi menjawab: "Karena Allah SWT berfîrman dalam Kitab-Nya tentang air hujan:
"Dan Kami turunkan dari langit air yang mengandung berkah." (QS. Qaf: 9).


Allah SWT juga berfirman mengenai Ka'bah:

"Sesungguhnya rumah yang pertama kali diletakkan bagi umat manusia adalah rumah yang ada di Bakkah (Makkah), yang diberkahi (oleh Allah)." (QS. Ali Imran: 96).


Dengan demikian air hujan yang turun dari saluran air di atas Ka'bah itu memiliki dua berkah, yaitu berkah yang turan dari langit dan berkah yang terdapat pada Baitullah ini." Mendengar jawaban tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di merasa heran dan kagum kepada Sayyid 'Alwi. Kemudian dengan penuh kesadaran, mulut Syaikh Ibnu Sa'di itu melontarkan perkataan yang sangat mulia, sebagai pengakuannya akan kebenaran ucapan Sayyid 'Alwi: "Subhanallah (Maha Suci Allah), bagaimana kami bisa lalai dari kedua ayat ini." Kemudian Syaikh Ibnu Sa'di mengucapkan terima kasih kepada Sayyid 'Alwi dan meminta izin untuk meninggalkan halaqah tersebut. Namun Sayyid 'Alwi berkata kepada Syaikh Ibnu Sa'di: "Tenang dılu wahai Syaikh Ibnu Sa'di. Aku melihat para polisi Baduwi itu mengira bahwa apa yang dilakukan oleh kaum Muslimia dengan mengambil berkah air hujan yang mengalir dari saluran air di Ka'bah itu sebagai perbuatan syirik. Mereka tidak akan berhenti mengkafirkan orang dan mensyirikkan orang dalam masalah ini sebelum mereka melihat orang yang seperti Anda melarang mereka. Oleh karena itu, sekarang bangkitlah Anda menuju saluran air di Ka'bah itu, lalu ambillah air di situ di depan para polisi Baduwi itu, sehingga mereka akan berhenti mensyirikkan orang lain." Akhirnya mendengar saran Sayyid 'Alwi tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di segera bangkit menuju saluran air di Ka'bah. Ia basahi pakaiannya dengan air itu, dan ia pun mengambil air itu untuk diminumnya dengan tujuan mengambil berkahnya.Melihat tingkah laku Syaikh Ibnu Sa'di ini, para polisi Baduwi itupun pergi meninggalkan Masjidil Haram dengan perasaan malu. Semoga Allah SWT merahmati Sayyidina al-Imam 'Alwi bin 'Abbas Almaliki al-Hasani. Kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdul Fattah Rawwah, dalam kitab Tsabat (kumpulan sanad-sanad keilmuannya), Beliau termasuk salah seorang saksi mata kejadian itu. Semoga kita semua menjadi pencari keberkahan dari Rasulullah SAW, para Rasul, Ghaütsu Hadzaz Zaman RA, para auliya' serta benar-benar mendapatkan barokah khusus dari beliau-beliau tersebut. Amiin Ya Allah....





B. PENGERTIAN TAWASSUL


Dalam hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam mengajarkan kepada sebagian umatnya untuk berdo'a di belakangnya (tidak di hadapannya) dengan mengucapkan:

"اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبينا محمد نبي الرحمة يا محمد إني أتوجه بك إلى ربي في حاجتي لتقضى لي"

Maknanya: "Ya Allah aku memohon dan memanjatkan do'a kepada-Mu dengan Nabi kami Muhammad; Nabi pembawa rahmat, wahai Muhammad, sesungguhnya aku memohon kepada Allah dengan engkau berkait dengan hajatku agar dikabulkan".

Orang tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah ini. Orang ini adalah seorang buta yang ingin diberi kesembuhan dari butanya, akhirnya ia diberikan kesembuhan oleh Allah di belakang Rasulullah (tidak di majlis Rasulullah) dan kembali ke majlis Rasulullah dalam keadaan sembuh dan bisa melihat. Seorang sahabat yang lain -yang menyaksikan langsung peristiwa ini, karena pada saat itu ia berada di majelis Rasulullah- mengajarkan petunjuk ini kepada orang lain pada masa khalifah Utsman ibn 'Affan –semoga Allah meridlainya- yang tengah mengajukan permohonan kepada khalifah Utsman.

Pada saat itu Sayyidina Utsman sedang sibuk dan tidak sempat memperhatikan orang ini. Maka orang ini melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang buta pada masa Rasulullah tersebut. Setelah itu ia mendatangi Utsman ibn 'Affan dan akhirnya ia disambut oleh khalifah 'Utsman dan dipenuhi permohonannya. Umat Islam selanjutnya senantiasa menyebutkan hadits ini dan mengamalkan isinya hingga sekarang. Para ahli hadits juga menuliskan hadits ini dalam karya-karya mereka seperti al Hafizh at Thabarani – beliau menyatakan dalam "al Mu'jam al Kabir" dan "al Mu'jam ash-Shaghir": "Hadits ini shahih" [1] -, al Hafizh at-Turmudzi dari kalangan ahli hadits mutaqaddimin, juga al Hafizh an-Nawawi, al Hafizh Ibn al Jazari dan ulama muta-akhkhirin yang lain.

Hadits ini adalah dalil diperbolehkannya bertawassul dengan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam pada saat Nabi masih hidup di belakangnya (tidak di hadapannya). Hadits ini juga menunjukkan bolehnya bertawassul dengan Nabi setelah beliau wafat seperti diajarkan oleh perawi hadits tersebut, yaitu sahabat Utsman ibn Hunayf kepada tamu sayyidina Utsman, karena memang hadits ini tidak hanya berlaku pada masa Nabi hidup tetapi berlaku selamanya dan tidak ada yang menasakhkannya. Dari sini diketahui bahwa orang-orang Wahhabi yang menyatakan bahwa tawassul adalah syirik dan kufur berarti telah mengkafirkan ahli hadits tersebut yang mencantumkan hadits-hadits ini untuk diamalkan. Semoga Allah melindungi kita dari paham yang tidak lurus seperti paham orang-orang wahhabi ini. [2]

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya dari Abu Sa'id al Khudri –semoga Allah meridlainya-, ia berkata, Rasulullah bersabda :

"من خرج من بيته إلى الصلاة فقال : اللهم إني أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاي هذا فإني لم أخرج أشرا ولا بطرا ولا ريآء ولا سمعة خرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك فأسألك أن تنقذنـي من النار وأن تغفر لي ذنوبي إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت ، أقبل الله عليه بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك" (رواه أحمد في المسند والطبراني في الدعاء وابن السني في عمل اليوم والليلة والبيهقي في الدعوات الكبير وغيرهم وحسن إسناده الحافظ ابن حجر والحافظ أبو الحسن المقدسي والحافظ العراقي والحافظ الدمياطي وغيرهم). ومعنى "أقبل الله عليه بوجهه" ليس على ظاهره بل هو مؤول بمعنى الرضا عنه .

Maknanya: "Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) kemudian ia berdo'a: "Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan derajat orang-orang yang saleh yang berdo'a kepada-Mu (baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal) dan dengan derajat langkah-langkahku ketika berjalan ini, sesungguhnya aku keluar rumah bukan untuk menunjukkan sikap angkuh dan sombong, juga bukan karena riya dan sum'ah, aku keluar rumah untuk menjauhi murka-Mu dan mencari ridla-Mu, maka aku memohon kepada-Mu: selamatkanlah aku dari api neraka dan ampunilah dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka Allah akan meridlainya dan tujuh puluh ribu malaikat memohonkan ampun untuknya" (H.R. Ahmad dalam "al Musnad", ath-Thabarani dalam "ad-Du'a", Ibn as-Sunni dalam" 'Amal al Yaum wa al-laylah", al Bayhaqi dalam Kitab "ad-Da'awat al Kabir" dan selain mereka, sanad hadits ini dihasankan oleh al Hafizh Ibn Hajar, al Hafizh Abu al Hasan al Maqdisi, al Hafizh al 'Iraqi, al Hafizh ad-Dimyathi dan lain-lain).

Dalam hadits ini juga terdapat dalil dibolehkannya bertawassul dengan para shalihin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Hadits ini adalah salah satu dalil Ahlussunnah Wal Jama'ah untuk membantah golongan Wahhabi yang mengharamkan tawassul dan mengkafirkan pelakunya. [3}

Sedangkan tentang mengambil berkah dengan berziarah ke makam para nabi dan wali, Rasulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Musa berdoa :

" ربّ أدنني من الأرض المقدسة رمية بحجر "

Maknanya: "Ya Allah dekatkanlah aku ke Tanah Bayt al Maqdis meskipun sejauh lemparan batu"

Kemudian Rasulullah bersabda :

" والله لو أني عنده لأريتكم قبـره إلى جنب الطريق عند الكثيب الأحمر"

Maknanya : "Demi Allah, jika aku di dekat kuburan Nabi Musa niscaya akan aku perlihatkan kuburannya kepada kalian di samping jalan di daerah al Katsib al Ahmar"

Al Hafizh Waliyyuddin al 'Iraqi berkata : "Dalam hadits ini terdapat dalil kesunnahan untuk mengetahui kuburan orang-orang yang saleh untuk berziarah ke sana dan memenuhi hak-haknya". Karena itu para ahli hadits seperti al Hafizh Syamsuddin ibn al Jazari mengatakan dalam kitabnya 'Uddah al Hishn al Hashin :

ومن مواضع إجابة الدعاء قبور الصالـحين

Maknanya: " Di antara tempat dikabulkannya doa adalah kuburan orang-orang yang saleh "

Apalagi jika itu adalah kuburan Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam seperti yang dilakukan oleh sahabat Bilal ibn al Harits al Muzani (H.R. al Bayhaqi, Ibn Abi Syaybah dan lain-lain dan dishahihkan oleh al Bayhaqi dan Ibnu Katsir). Hal ini juga dilakukan oleh al Imam asy-Syafi'i terhadap kuburan al Imam Abu Hanifah.
___________________________________

[1]. Para ahli hadits (Hafizh) telah menyatakan bahwa hadits ini shahih, baik yang marfu' maupun kadar yang mawquf (peristiwa di masa sayyidina 'Utsman), di antaranya al Hafizh ath-Thabarani. Masalah tawassul dengan para nabi dan orang saleh ini hukumnya boleh dengan ijma' para ulama Islam sebagaimana dinyatakan oleh ulama madzhab empat seperti al Mardawi al Hanbali dalam Kitabnya al Inshaf, al Imam as-Subki asy-Syafi'i dalam kitabnya Syifa as-Saqam, Mulla Ali al Qari al Hanafi dalam Syarh al Misykat, Ibn al Hajj al Maliki dalam kitabnya al Madkhal

[2]. Golongan Wahhabi adalah pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi. Mereka menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, mengkafirkan orang-orang yang bertawassul dengan para nabi dan orang-orang shalih, mengharamkan peringatan maulid Nabi dan membaca al Qur'an untuk orang-orang muslim yang sudah meninggal dan mereka memiliki banyak kesesatan-kesesatan yang lain. Para ulama Ahlussunnah banyak sekali yang membantah mereka ini seperti Mufti Madzhab Syafi'i di Makkah al Mukarramah Syekh Ahmad Zaini Dahlan (W. 134 H) dalam kitab tarikh yang salah satu fasalnya berjudul Fitnah al Wahhabiyyah, Mufti madzhab Hanbali di Makkah al Mukarramah Syekh Muhammad ibn Abdullah ibn Humaid (W. 1295 H) dalam kitabnya as-Suhub al Wabilah 'Ala Dlara-ih al Hanabilah, Syekh Ibn 'Abidin al Hanafi (W. 1252 H) dalam Hasyiyahnya, Syekh Ahmad ash-Shawi al Maliki (W. 1241 H) dalam kitabnya Hasyiyah 'Ala Tafsir al Jalalain. Bagi yang menginginkan penjelasan yang panjang lebar baca kitab al Maqalat as-Sunniyyah fi Kasyfi Dlalalat Ahmad ibn Taimiyah.

[3]. Di antara orang yang menyalahi Ahlussunnah dalam masalah ini adalah Yusuf al Qardlawi. Ia menyatakan bahwa bertabarruk dengan peninggalan orang-orang yang saleh termasuk syirik -wal 'iyadz billah- sebagaimana ia tuturkan dalam kitabnya al Ibadah fi al Islam. Kesesatan al Qardlawi yang lain adalah seperti pernyataan bahwa Rasulullah bisa saja salah dalam hal agama seperti ia sampaikan lewat layar televisi al Jazirah, 12 september 1999. Al Qardlawi juga membolehkan bagi seorang perempuan yang masuk Islam untuk tetap menjadi istri suaminya yang kafir sebagaimana diangkat oleh Koran asy-Syarq al Awsath juga di situs-situs internet. Al Qardlawi juga melarang membaca al Fatihah untuk orang-orang Islam yang meninggal dunia, hal ini ia sampaikan lewat stasiun TV al Jazirah. Telah banyak para ulama Islam yang membantah al Qardlawi di antaranya adalah Syekh Nabil al Azhari, Syekh Khalil Daryan al Azhari, Mantan Menteri Agama dan Urusan Wakaf Emirat Arab Syekh Muhammad ibn Ahmad al Khazraji, Rektor al Azhar University Dr. Ahmad Umar Hasim, Dr. Shuhaib asy-Syami (Amin Fatwa Halab, Syiria), al Muhaddits Syekh Abdul Hayy al Ghumari, Dr. Sayyid Irsyad Ahmad al Bukhari dan lain-lain. Di antara ulama Indonesia yang membantah al Qardlawi adalah Habib Syekh ibn Ahmad al Musawa. Karena ini semua maka kita harus mewaspadai karya-karya al Qardlawi.

Senin, 07 Desember 2015

MEMBUKA TABIR AQIDAH





























A. Ilmu Tasawuf Menurut Imam Asy-Syafi'i

Beberapa pihak yang tidak suka mengenai tasawuf, umumnya orang-orang Wahhabi, kerap kali melakukan penipuan dan pemelintiran mengenai pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengenai tasawuf. Padahal faktwanya, Imam Syafi’i banyak memuji ahli tasawuf (sufi), bahkan menganjurkan umat Islam untuk menjalani tasawuf. 

Salah satu pendapat Imam Asy-Syafi’i yang sering disalah pahami adalah apa yang disebutkan oleh Imam al-Baihaqi didalam Manaqib Imam al-Syafi’i. Pembenci tasawuf, bahkan dengan sengaja mengutip dalam kitab Imam al-Baihaqi secara tidak utuh demi menyembunyikan kebenaran dan mengedepankan hawa nafsu syaithoniyah. Komentar Imam al-Syafi’i dalam kitab Imam Al Baihaqi tersebut adalah : “Kalau seorang menganut ajaran tasawuf (tashawwuf) pada awal siang hari, tidak datang waktu zhuhur kepadanya melainkan engkau mendapatkan dia menjadi dungu”.

1. Berikut penjelasan lengkap beserta sanadnya dalam kitab Manaqib al-Syafi’i lil-Imam Al Baihaqi :
“Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Abdillah al Hafizh, berkata: Aku telah mendengan Abu Muhammad; Ja’far ibn Muhammad al Harits berkata: Aku telah mendengar Abu Abdillah al Husain ibn Muhammad ibn Bahr, berkata: Aku telah mendengar Yunus ibn Abd al A’la berkata: Aku telah mendengar asy Syafi’i berkata: “Jika ada seseorang bertasawwuf di pagi hari maka sebelum datang zhuhur aku sudah mendapatinya telah menjadi orang dungu”. Dan telah memeberitakan kepada kami Abu Abdurrahman as Sullami, berkata: Aku telah mendengarJa’far ibn Muhammad al Maraghi, berkata: Aku telah mendengar al Husain ibn Bahr, berkata: (lalu mengatakan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’i di atas).
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad ibn Abdullah, berkata: Aku telah mendengar Abu Zur’ah ar Razi, berkata: Aku telah mendengar Ahmad ibn Muhammad ibn as Sindi, berkata: Aku telah mendengar ar Rabi’ ibn Sulaiman, berkata: “Aku tidak pernah melihat seorang -yang bernar-benar- sufi kecuali Muslim al Khawwash”.
Aku (Al-Bayhaqi) katakan: “Sesungguhnya yang dimaksud -oleh Imam Syafi’i-: adalah orang yang masuk dalam kalangan sufi yang hanya mencukupkan dengan “nama” saja sementara dia tidak paham makna intinya, dia hanya mementingkan catatan tanpa mendalami hakekatnya, hanya duduk dan tidak mau berusaha, ia menyerahkan biaya hidup dirinya ke tangan orang-orang Islam, dia tidak peduli dengan orang-orang Islam tersebut, tidak pernah menyibukan diri dengan mencari ilmu dan ibadah, sebagaimana maksud ucapan Imam Syafi’i ini ia ungkapkan dalam riwayat lainnya”, yaitu riwayat yang telah dikhabarkan kepada kami oleh Abu Abdirrahman al-Sullami, berkata: Aku telah mendengar Abu Abdillah ar Razi berkata: Aku telah mendengar Ibrahim ibn al Mawlid berkata dalam meriwayatkan perkataan asy Syafi’i: “Seseorang tidak akan menjadi sufi hingga terkumpul pada dirinya empat perkara; pemalas, tukang makan, tukang tidur, dan tukang berlebihan”. Sesungguhnya yang beliau ingin cela adalah siapa dari mereka yang memiliki sifat ini. Adapun siapa yang bersih kesufiannya dengan benar-benar tawakkal kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan menggunakan adab syari’ah dalam mu’amalahnya kepada Allah Azza wa Jalla dalam beribadah serta mummalah mereka dengan manusia dalam pergaulan, maka telah dikisahkan dari beliau (Imam As Syafi’i) bahwa beliau bergaul dengan mereka dan mengambil (ilmu) dari mereka.
… telah mengabarkan kepada kami Abu Abdirrahman al-Sullami, berkata: aku mendengar Abdullah bin al-Husain Ibnu Musa al-Sullami, mengatakan: aku mendengar Ali bin Ahmad, mengatakan: aku mendengar Ayyub bin Sulaiman, mengatakan: aku mendengarkan Muhammad bin Muhammad bin Idris al-Syafi’i mengatakan: aku mendengarkan ayahku mengatakan: “Aku telah bersahabat dengan para sufi selama sepuluh tahun, aku tidak memperoleh dari mereka kecuali dua huruf ini,”Waktu adalah pedang” dan “termasuk kemaksuman, engkau tidak mampu” (maknanya, sesungguhnya manusia lebih cenderung berbuat dosa, namun Allah menghalangi, maka manusia tidak mampu melakukannya, hingga terhindar dari maksiat)”.


     

2. Ibnul Qayyim all-Jauziyyah mengutip ucapan Imam al-Syafi’i didalam kitabnya “:
قال الشافعي رضي الله عنه : صحبت الصوفية فما انتفعت منهم إلا بكلمتين سمعتهم يقولون الوقت سيف فإن قطعته وإلا قطعك ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل . قلت – أي ابن القيم – : يا لهما من كلمتين ما أنفعهما وأجمعهما وأدلهما على علو همة قائلهما ويقظته ويكفي في هذا ثناء الشافعي على طائفة هذا قدر كلماتهم “Imam Syafi’i berkata ” Aku berteman dgn kaum shufi dan tidaklah aku mendapat MANFA’AT dari mereka kecuali dua kalimat yang aku dengar dari mereka yaitu ” Waktu itu adalah pedang jika kamu mampu memutusnya, jika tidak maka waktu itu yang akan memutusmu. Dan nafsumu jika tidak disibukkan dengan kebenaran, maka akan disibukkan dgn kebathilan “. Aku katakan (Ibnul qoyyim) : ” Aduhai sangatlah manfaat dan mencangkup dua kalimat tsb dan sangat menunjukkan atas tingginya semangat dan ketajaman pikiran org yang mengatakan dua kalimat tsb, dan cukuplah hal ini sebagai pujian imam Syafi’i pada mereka…” (Madarij As-Salikin juz 3 hal; 129).

3. Imam Syafi’i didalam kitab Diwannnya :
فقيهاً وصوفياً فكن ليس واحدا فإنــي وحـق الله إيـاك أنصح
فذلك قاس لم يذق قلبه تقــى وهذا جهول كيف ذو الجهل يصلح
“Jadilah kamu seorang ahli fiqih yang bertasawwuf jangan jadi salah satunya, sungguh dengan haq Allah aku menasehatimu. # Jika kamu menjadi ahli fiqih saja, maka hatimu akan keras tak akan merasakan nikmatnya taqwa. Dan jka kamu menjadi yang kedua saja, maka sungguh dia orang teramat bodoh, maka orang bodoh tak akan menjadi baik “. (Diwan imam Syafi’i halaman : 19).
4. Imam As Syafi’i Memuji Ulama Sufi:
Bahkan di satu kesempatan, Imam As Syafi’I memuji salah satu ulama ahli qira’ah dari kalangan sufi. Ismail bin At Thayyan Ar Razi pernah menyatakan,”Aku tiba di Makkah dan bertemu dengan As Syafi’i. Ia mengatakan,’Apakah engkau tahu Musa Ar Razi? Tidak datang kepada kami dari arah timur yang lebih pandai tentang Al Qur`an darinya.’Maka aku berkata,’Wahai Abu Abdillah sebutkan ciri-cirinya’. Ia berkata,’Berumur 30 hingga 50 tahun datang dari Ar Ray’. Lalu ia menyebut cirri-cirinya, dan saya tahu bahwa yang dimaksud adalah Abu Imran As Shufi. Maka saya mengatakan,’Aku mengetahunya, ia adalah Abu Imran As Shufi. As Syafi’i mengatakan,’Dia adalah dia.’” (Adab As Syafi’i wa Manaqibuhu, hal. 164).








B. Bacaan Pahala Al-Qur'an Menurut Ibnu Tammiyah


BOLEHNYA MENGHIBAHKAN PAHALA PEMBACAAN AL-QUR’AN & SEDEKAH UNTUK MAYIT, SERTA SAMPAINYA PAHALA PEMBACAAN AL-QUR’AN DAN AMAL-AMAL BAIK UNTUK MAYIT.

Sampainya pahala pembacaan al-qur’an kepada mayit tergolong masalah cabang yang diperselisihkan. Berdasarkan keadaannya sebagai cabang yang diperselisihkan, maka tidak boleh mentorehkan jejak-jejak fitnah, perdebatan, dan keingkaran atas orang yang berkata dan mengamalkan masalah ini, serta tidak juga bagi orang yang menyelisihi. Tidak sepatutnya hal itu terjadi antara 2 kubu tersebut, apa yang tidak patut terjadi antara 2 saudara sesame muslim.


Sungguh meskipun bagi orang yang melarang tersebut mempunyai referensi, dan pada selain dirinya-pun mempunyai referensi juga seperti dirinya. Sungguh Syekh Ibnu Taimiyyah berkata : “Bahwa mayit dapat mengambil manfaat pembacaan al-qur’an sebagaimana mayit mengambil manfaat dengan ibadah maaliyah yang berasal dari sedekah dan semacamnya.


Syekh Ibnul Qoyyim berkata dalam kitab ‘ar-ruh’ : “Yang lebih utama dari sesuatu yang dihadiahkan kepada mayit itu adalah sedekah, istighfar, mendo’akannya, dan haji untuk dirinya yang berasal dari orang lain. Adapun, membacak al-qur’an dan menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada mayit merupakan sedekah tathowwu’ yang bukan hasil usaha. Maka, pahala dari pembacaan al-qur’an ini dapat sampai kepada mayit sebagaimana pahala puasa dan haji sampai kepada mayit.



Syekh Ibnul Qoyyim juga berkata pada tempat yang lain dari kitabnya tersebut : “Yang lebih utama, hendaknya si pembaca berniat ketika mengerjakannya bahwa pahala pembacaan al-qur’an ini untuk mayit. Akan tetapi, tidak disyaratkan melafazkan niat tersebut. Demikianlah, apa yang telah dikatakan oleh Syekh Ibnu Taimiyyah dan Syekh Ibnul Qoyyim sebagaimana telah menukil dari keduanya Allaamah Syekh Hasanain Muhammad Makhluf, mufti Negara Mesir, dahulu.

Kemudian, Allaamah Syekh Hasanain Muhammad Makhluf berkata : “Ulama Hanafi sepekat bahwa setiap orang yang mengerjakan ibadah dari macam-macam kebaikan miliknya, kemudian dia menjadikan pahala macam-macam kebaikkan tersebut untuk selain dirinya maka pahala tersebut sampai kepada orang yang dimaksud.”

Tambahan dari al-faqir (H. Ahmad Subki Masyhudi) : “Imam Al-Muhib At-Thobariy telah meriwayatkan bahwa setiap ibadah yang dikerjakan dari orang lain baik yang wajib maupun mandub itu sampai kepada mayit.”


(Faedah) : Yang tergolong sholat sunnah adalah 2 raka’at untuk jiwa yang berada di dalam kubur (Nihayatul Zain, 107) diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa Beliau SAW bersabda : “Tidaklah suatu perkara menimpah atas mayit, yang lebih dahsyat dari malam pertama. Maka, kasih sayangilah dengan bersedekah untuk orang yang telah tiada! Barang siapa tidak mempunyai sesuatu untuk bersedekah, maka hendaknya dia sholat 2 raka’at. Dia membaca dalam 2 raka’at tersebut yakni masing-masing 1 raka’atnya, Fatihatul kitab, Ayat Kursi, Al-hakumut Takaatsur, dan Qul Huwallahu Ahad sebanyak 10 kali. Kemudian, dia berdo’a setelah salam. "Ya Allah, Sesungguhnya aku telah mengerjakan sholat ini, dan Engkau mengetahui apa yang aku inginkan. Ya Allah, sampaikanlah pahalanya ke kubur fulan bin fulan. Lalu, Allah Ta’ala mengutus 1000 Malaikat untuk menyampaikan pahala orang tersebut ke kubur orang yang dimaksud pada saat itu juga. Setiap malaikat membawa cahaya dan hadiah. Para malaikat berlemah lembut kepada si mayit sampai hari ditiup terompet.”


Kemudian, Syekh Ali Maksum berkata : “Dalam Fathul Qodir diriwayatkan dari Imam Ali karramallahu wajhah dari Nabi SAW. Bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda : ‘Barang siapa yang melewati pemakaman, lalu membaca Qul Huwallahu Ahad sebanyak 11 kali. Kemudian, Dia menghibahkan pahalanya untuk orang-orang mati, maka dirinya akan diganjar pahala sebanyak orang-orang yang telah tiada.”


Dari Sayyidina Anas ra., bahwa Nabi SAW ditanya. Maka, orang yang bertanya berkata kepada Nabi SAW : Wahai Rasulullah, Sesungguhnya kami telah bersedekah untuk orang-orang telah tiada dari kami, kami berhaji untuk mereka, dan kami berdo’a untuk mereka. apakah semua itu sampai kepada mereka?” Nabi SAW menjawab : “Ya, sungguh semua itu sampai kepada mereka. Sesungguhnya mereka bergembira dengan hal tersebut. Sebagaimana seseorang di antara kalian bergembira dengan senampan hadiah. Apabila dihadiahkan kepada mereka.”


Tambahan dari al-faqir : dalam kitab Washiyatul Musthofa, : “Wahai Ali, bersedekahlah untuk orang yang telah tiada dari engkau. Sesungguhnya Allah Ta’ala sungguh telah mewakilkan para malaikat membawa sedekah-sedekah dari orang-orang hidup untuk orang-orang yang telah tiada. Mereka bergembira dengan sedekah-sedekah itu dan mereka lebih bergembira dari apa yang membuat bergembira di dunia dahulu (waktu mereka hidup). Mereka berdo’a : ‘Ya Allah, ampunilah orang yang telah menerangi kubur kami dan gembirakanlah dirinya dengan sorga sebagaimana dia menggembirakan kami dengan sedekah-sedekah darinya.”


Kemudian, Syekh Ali Maksum rhml. berkata : “Madzab Imam Syafi’i, bahwa sedekah itu pahalanya sampai kepada mayit berdasarkan kesepakatan ulama. Adapun, membaca Al-Qur’an untuk mayit, maka pendapat yang terpilih sebagaimana dalam syarah minhaj : pahalanya sampai kepada mayit. Seyogyanya dia menguatkan perbuatan tersebut untuk mayit. Karena sesungguhnya hal tersebut do’a.”


Madzab Imam Malik : “Tidak ada perbedaan pendapat sampainya pahala sedekah kepada mayit. Kemudian, diperselisihkan boleh sampainya pahala pembacaan Al-Qur’an kepada mayit. Karena asal istinbath hukum madzab Imam Malik memakhruhkan perbuatan tersebut. Ulama-ulama yang datang kemudian dari madzab Imam Malik menyepakati boleh sampainya pahala pembacaan Al-Qur’an kepada mayit yakni hal tersebut adalah amal yang mengalir kepada mayit. Maka, sampainya pahala perbuatan tersebut kepada mayit.” Imam Ibnu Farhun telah menukil hal tersebut : Pendapat inilah yang kuat.


Dalam kitab Majmu’ milik Imam Nawawi Al-Qodhi Abu at-Thoyyib ditanya tentang khataman Al-Qur’an di pemakaman. Al-Qodhi Abu at-Thoyyib berfatwa : “Pahalanya untuk orang yang membaca, sedangkan mayit seperti orang-orang yang hadir yang diharapkan baginya rahmat dan berkah, dan disunnahkan pembacaan Al-Qur’an di pemakaman untuk pengertian ini, serta juga do’a setelah membaca al-Qur’an lebih dekat untuk diijabah. Karena, do’a dapat member manfaat kepada mayit.” Imam Nawawi telah menukil dalam kitab al-Adzkaar, dari sekelompok dari murid-murid Imam Syafi’i, bahwa pahala membaca al-Qur’an sampai kepada mayit, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal dan sekelompok dari para ulama telah menyetujuinya. Dari as-syekh al-mufti Al-Qodhi Abu at-Thoyyib.


Dalam kitab al-Mizaanul Kubro milik Imam as-Sya’roni : “Perbedaan pendapat tentang sampainya pahala pembacaan al-Qur’an untuk mayit atau meniadakan sampainya pahala tersebut untuk mayit itu sudah masyhur (sudah terkenal di kalangan para ulama terdahulu), dan masing-masing dari 2 kubu tersebut mempunyai pendapat. Sesungguhnya bagi manusia dapat menjadikan pahala amalnya untuk orang lain. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat dengannya. (al-Mizaanul Kubro akhir kitab Janaiz).


Tambahan dari al-faqir bahwa Muhammad anak Ahmad al-Marwaziy berkata : Aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Apabila kalian memasuki pemakaman maka becalah al-faathihatul kitab, al-ikhlash, dan al-mu’awwidzatain. Kemudian, jadikanlah pahala bacaanmu itu untuk penghuni kubur. Karena sesungguhnya pahala bacaan kalian sampai kepada mereka semua. Maka, orang yang membaca tadi hendaknya mengusahakan setelah selesai dari bacaannya berkata : ‘Ya … Allah sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca untuk si fulan”.


Dalam kitab Majmu Tsalatsa Rasaa’il milik Al-‘Allaamah Muhammad Al-‘Arobiy : “Sesungguhnya pembacaan al-qur’an atas orang-orang beriman yang telah tiada itu hukumnya boleh. Pahalanya akan sampai kepada mereka semua menurut pendapat jumhur pakar fiqh Islam ahlus sunnah. Meskipun, hal tersebut berdasarkan pahala yang dipertegaskan.


Dari Sayyidina Abu Hurairoh ra., Beliau ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa memasuki pemakaman, kemudian dia membaca Faatihatul kitab, Qul Huwallahu Ahad, dan Al-Haakumut Takaatsur, lalu dia memohon kepada Allah Ta’ala : ‘Ya … Allah, Sesungguhnya aku menjadikan apa yang telah aku baca dari firman-Mu untuk penghuni kubur dari golongan laki-laki yang beriman dan golongan perempuan yang beriman. Mereka semua akan menjadi pemberi syafa’ati baginya di sisi Allah Ta’ala.” (Syarah Shudur) Wallahu ‘Alam.

Minggu, 06 Desember 2015

PEREDARAN BULAN dan MATAHARI (HILAL)











A. Ilmu hisab adalah alat bantu rukyat.


Setelah kami telusuri mereka yang menetapkan awal bulan kamariah dengan menggunakan ilmu hisab (perhitungan) sebagai “hisab hakiki wujudul hilal” (berapapun derajat positif tinggi hilal maka ditetapkan “hilal sudah wujud”) mengemukakan hasil ijtihad (wajh al-istidlal ) mereka sebagai berikut:


***** awal kutipan *****

Dalam penentuan awal bulan kamariah, hisab sama kedudukannya dengan rukyat [Putusan Tarjih XXVI, 2003]. Oleh karena itu penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah adalah sah dan sesuai dengan Sunnah Nabi saw. Dasar syar‘i penggunaan hisab adalah:

a . Al-Quran surat ar-Rahm±n ayat 5:
Artinya:Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan (ar-Rahm±n (55) : 5).

b. Al-Quran surat Y−nus ayat 5
Artinya:Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan Bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) (Yunus (10) : 185).

c. Hadis al-Bukhari dan Muslim
Artinya:Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim].

d. Hadis tentang keadaan umat yang masih ummi, yaitu sabda Nabi saw,
Artinya: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim].


Cara memahaminya (wajh al-istidlal nya) adalah bahwa pada surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5, Allah swt menegaskan bahwa benda-benda langit berupa matahari dan bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti sesuai dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu peredaran benda benda langit tersebut dapat dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan informatif belaka, karena dapat dihitung dan diprediksinya peredaran benda benda langit itu, khususnya matahari dan Bulan, bisa diketahui manusia sekalipun tanpa informasi samawi. Penegasan itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda benda langit itu yang akan membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Penciptanya, dan untuk kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat menyusun suatu sistem pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan oleh ayat 5 surat Yunus (… agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu). Pada zamannya, Nabi saw dan para Sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk menentukan masuknya bulan baru kamariah, melainkan menggunakan rukyat seperti terlihat dalam hadis pada butir c di atas dan beberapa hadis lain yang memerintahkan melakukan rukyat. Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah praktik dan perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). ‘Illatnya dapat dipahami dalam hadis pada butir d di atas, yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi.


1.  Keadaan ummi artinya adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi), sehingga tidak mungkin melakukan penentuan awal bulan dengan hisab seperti isyarat yang dikehendaki oleh al-Quran dalam surat ar-Rahman dan Yunus di atas. Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat hilal (bulan) secara langsung: bila hilal terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan keesokan harinya dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa. Sesuai dengan kaidah fikih (al-qawa‘id al-fiqhiyyah) yang artinya: Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya   maka ketika ‘illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum dari al-Quran, yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru kamariah.



***** akhir kutipan *****


Dari uraian mereka dapat kita ketahui bahwa mereka dengan ilmu hisab membatalkan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk melihat hilal (rukyatul hilal) dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para Sahabat pada masanya dalam keadaan ummi dan tidak bisa melakukan hisab (perhitungan) ?
Dengan kata lain berdasarkan cara mereka mempergunakan ilmu hisab (astronomi) maka sama saja mereka mengatakan bahwa  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para Sahabat pernah melakukan kesalahan karena terlambat mengawali puasa Ramadhan dan pernah berpuasa Ramadhan pada 1 Syawal karena antara hilal dapat terlihat oleh mata manusia  dengan “hilal sudah wujud” menurut ilmu hisab (astronomi) ada perbedaan yang signifikan (perbedaan nyata).  Perlu kita ingat bahwa “hilal sudah wujud” belum tentu dapat terlihat oleh mata manusia. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam urusan ummat atau urusan agama akan terjaga dari kesalahan. Mereka tampak salah memahami hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang artinya (menurut mereka) “Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridul-fitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim].


Dari hadits ini maka ilmu hisab (astronomi) digunakan sebagai alat bantu  (alat estimasi) untuk melihat hilal dan menghilangkan batasan “terhalang oleh awan”. Ilmu hisab (perhitungan) adalah sebagai alat bantu untuk merukyat (melihat hilal).  Kita dapat menggunakan ilmu hisab (perhitungan) untuk mengetahui posisi dan ketinggian Hilal. Begitu pula lamanya hilal di atas atau di bawah ufuk itu bisa diketahui dengan ilmu hisab. Adapun lamanya hilal di atas ufuk hanya sekitar beberapa menit atau detik saja, tergantung hilalnya.

Kyai Thobary Syadzily mengatakan: “Ilmu hisab itu ibarat alamat lengkap seseorang, sedangkan rukyat itu ibaratnya rumahnya. Bagaimana kita bisa menemukan rumah seseorang kalau tanpa adanya alamat jelas“.


Jadi ilmu hisab (perhitungan) digunakan untuk mentaati sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk “melihat hilal” dengan mensimulasikan keadaan bagaimana “hilal terlihat” oleh mata manusia atau yang disebut kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat. Perhitungan astronomis menyatakan, tinggi hilal sekitar 2 derajat dengan beda azimut 6 derajat dan umur bulan sejak ijtimak 8 jam. Jarak sudut Bulan-Matahari 6,8 derajat, dekat dengan limit Danjon yang menyatakan jarak minimal 7 derajat untuk mata manusia rata-rata yang dapat dikatakan “hilal terlihat”. Kriteria tinggi 2 derajat dan umur bulan 8 jam ini yang kemudian diadopsi sebagai kriteria imkanur rukyat MABIMS (negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) pada tahun 1996. Bahkan berdasarkan kajian astronomis yang dilakukan LAPAN terhadap data rukyatul hilal di Indonesia (1962-1997) yang didokumentasikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua kriteria visibilitas hilal (hilal terlihat) yang rumusannya disederhanakan sesuai dengan praktik hisab-rukyat di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan terpenuhi kedua-duanya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk tanggal.  Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia adalah sebagai berikut:


Pertama, umur hilal minimum 8 jam.

Kedua, tinggi bulan minimum tergantung beda azimut Bulan-Matahari. Bila bulan berada lebih dari 6 derajat tinggi minimumnya 2,3 derajat. Tetapi bila tepat berada di atas matahari, tinggi minimumnya 8,3 derajat.


Kesimpulan akhir adalah kita harus tetap mentaati sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk “melihat hilal” dan mempergunakan ilmu hisab (astronomi) atau ilmu-ilmu lainnya yang akan ditemukan pada masa depan untuk dapat mensimulasikan keadaan “hilal terlihat” yang disebut kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat). Jadi kebutuhan untuk mempersatukan umat Islam guna mentaati sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk “melihal hilal” atau alat bantu “melihat hilal” lebih awal dari waktu sesungguhnya adalah menetapkan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) untuk mensimulasikan (mengestimasikan) keadaan “hilal terlihat”  bukan “hilal sudah wujud”.




B. Masalah Hilal Menurut Habib Usman Bin Yahya.


Sekalipun Sayid Usman mengakui bahwa cara terbaik dalam menentukan permulaan bulan adalah dengan melihat langsung (ru`yah), tetapi ia tidak menolak perhitungan (hisâb) yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi bagi Sayid Usman, “orang yang disebut hâsib adalah jika ia telah matang pelajarannya dan mujarrab (manjur) hisabnya sesuai dengan kedudukan bulan di manzilah-nya. Inilah yang disebut dengan hisâb yang qath’i (pasti). Hâsib sepert ini boleh berpuasa dengan hisâbnya. Jika hisâbnya mengatakan mustahil ru`yah, maka tertolaklah saksi-saksi yang adil yang mengaku telah melihat bulan”. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh menghitung permulaan bulan tanpa memiliki persyaratan keilmuan yang dibutuhkan. Hal ini dapat kita lihat dari masukan Sayid Usman kepada para hakim dan mufti, bahwa “itsbât yang benar adalah itsbât yang syarat-syaratnya terpenuhi; sebaliknya itsbât yang batal adalah yang syarat-syaratnya tidak dipenuhi. Perbedaan dalam menentukan permulaan bulan puasa atau lebaran dalam suatu daerah juga sangat diperhatikan Sayid Usman. Dalam hal ini ia berpendapat bahwa “jika hal itu disebabkan karena suatu daerah dapat melihat bulan tanpa ada yang menghalangi pandangannya, sedangkan daerah lain tidak dapat melihat bulan karena ada yang menghalanginya, maka kedua-duanya sah puasa dan lebarannya karena telah mengikuti aturan agama. Oleh karena itu kedua pihak satu sama lain tidak boleh saling menyalahkan atau saling menyuruh untuk ikut ke dalam pendapatnya.




C. Tafakur Rekor Melihat Hilal.


REKOR melihat hilal paling tipis bukan dilakukan oleh para perukyat hilal yang muslim, melainkan oleh para Astrofotografer non muslim. Motivasi mereka, tentu saja bukan untuk menjadi ‘petugas rukyat’ yang andal dalam menetapkan awal bulan Ramadan atau Syawal, melainkan karena menerima tantangan untuk memecahkan rekor dalam ajang Astrofotografi dunia. Adalah Thierry Legault, Astrofotografer asal Perancis yang berhasil memotret bulan sabit tertipis dalam sejarah manusia. Ia memotret bulan sabit itu pada tanggal 8 Juli 2013 baru lalu, persis saat bulan sedang beralih dari Syakban menuju Ramadan. Yakni, di sekitar pk. 07:14 GMT. Sedangkan Astrofotografer lainnya adalah Martin Elsässer dari Jerman. Agaknya bukan sebuah kebetulan, Legault memecahkan rekor di saat-saat umat Islam seluruh dunia sedang ‘heboh’ menetapkan awal bulan suci Ramadan. Karena dalam website-nya, ia menuliskan keterangan bahwa peralihan posisi bulan itu adalah penanda datangnya bulan suci Ramadan bagi umat Islam. Yang pasti, dia tahu bahwa saat-saat seperti itu adalah momen kontroversial. Di sejumlah negara, ada yang menetapkan tanggal 9 Juli 2013 sebagai awal Ramadan, dan lainnya menetapkan pada tanggal 10 Juli 2013, dengan alasan hilal tidak terlihat. Maka, tantangan memecahkan rekor pun dimulai. Bukan membuktikan hilal di sekitar matahari tenggelam, melainkan di sekitar peristiwa konjungsi alias ijtimak. Kenapa tidak di sekitar matahari tenggelam? Bagi seorang fotografer profesional, saat-saat menjelang maghrib itu kurang menantang, karena cuaca sudah mulai meredup. Apalagi, jika usia hilal sudah beberapa jam, pasti akan dengan mudah tertangkap oleh kamera mereka dari tempat yang tepat. Yang paling menantang justru adalah di sekitar konjungsi atau ijtimak, yang terjadi di pagi atau siang hari. Saat itu, cahaya matahari masih sedemikian kuatnya. Sehingga cahaya latar langit di sekitar hilal itu sedemikian tingginya. Diinformasikan oleh Legault, cahaya latar di langit pada waktu itu sekitar 400 kali dibanding cahaya obyek (hilal), jika dilihat dalam parameter inframerah. Atau, sekitar 1000 kali obyek jika dilihat dalam parameter cahaya tampak. Tentu, ini tidak akan bisa diamati dengan menggunakan mata telanjang. Karena, pasti sangat menyilaukan mata kita.
Tetapi, justru disitulah tantangannya. Dengan menggunakan sistem peralatan fotografinya, Legault berhasil mengabadikan hilal super tipis – hampir nol – yang hanya berusia beberapa menit setelah konjungsi. Berbeda dengan hilal sore hari yang ‘telentang’, bentuk sabit yang dipotretnya ‘telungkup’ karena pemotretannya dilakukan pada pagi hari, dimana posisi semu matahari berada di atas bulan.


     Karya fenomenal ini, tentu saja sangat menarik perhatian kita. Khususnya, karena tahun ini terjadi perbedaan penetapan awal bulan Ramadan antara penganut hisab dan rukyat di Indonesia. Para penganut hisab meyakini awal Ramadan jatuh pada 9 Juli 2013 lewat perhitungan, sedangkan penganut rukyat menetapkan 10 Juli 2013 dengan alasan hilal tidak kelihatan di tanggal 8 Juli 2013. Secara empiris, karya Legault ini telah mematahkan Imkan Rukyat yang memasang kriteria 2 derajat dan usia bulan 8 jam agar bisa dilihat mata. Dengan sederhana Legault telah membuktikan bahwa usia hilal yang beberapa menit pun sudah bisa dipotret. Yang jika diterjemahkan ke dalam ketinggian hilal di atas horison, sudah hampir nol derajat. Dan kalau dikonkretkan lebih jauh, bisa menjadi sebuah simulasi ijtimak  menjelang maghrib, sebagai penanda datangnya Ramadan. Atau, dalam istilah rukyat bil ‘ilmi dikenal sebagai Ijtimak Qablal Ghurub (IQG). Tanpa harus berpikir kalah dan menang antara pihak-pihak yang berkontroversi, kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi umat Islam. Dan diharapkan akan menjadi jalan untuk mendekatkan hasil hisab dan rukyat. Tentu saja, jika para pengguna metode rukyat cukup berbesar hati menggunakan teknologi ini. Misalnya, tahun depan pemerintah Indonesia mengundang Thierry Legault dan sejumlah Astrofotografer untuk datang ke Indonesia, dan meminta mereka menjadi bagian dari tim rukyat. Tugasnya adalah membuktikan apakah hilal memang bisa dilihat dan dipotret  jika ketinggiannya di bawah 2 derajat saat usianya di bawah 8 jam. Atau, sebenarnya, boleh juga rukyatul hilal itu dilakukan di luar bulan Ramadan sebagai uji coba. Kebetulan, tahun 2014 ijtimak bulan Syakban akan terjadi pada 27 Juni, pk.15:09 wib. Dan maghribnya pk. 17.48 wib. Jadi usia hilal tidak akan sampai 3 jam, dengan ketinggian hanya sekitar 0,5 derajat di atas horison. Sudah pasti tidak akan kelihatan oleh mata telanjang, dikarenakan lemahnya cahaya hilal yang sangat tipis. Tetapi, akan cukup kelihatan dan bisa diabadikan dalam bentuk foto atau video, jika menggunakan teknologi mereka. Logikanya, kalau memotret hilal beberapa menit setelah ijtimak saja bisa, apalagi memotret hilal yang sudah berusia beberapa jam. Itupun, dalam suasana langit yang sudah jauh lebih redup dibandingkan siang hari seperti yang terjadi tanggal 8 Juli 2013 tersebut. Tentu, akan jauh lebih mudah. Fakta ini benar-benar sangat menggembirakan dan memberikan harapan yang besar untuk menyelesaikan kontroversi yang berlarut-larut di Indonesia, yang mana sudah tidak kelihatan ujung pangkalnya.


     Jika ini bisa dilakukan, maka hasil perhitungan dan hasil rukyat akan bertemu di titik yang sama. Dan ini menjadi tafsir yang holistik dari ayat Al Qur’an yang menjelaskan tentang al ahillah (hilal-hilal) sebagai penanda waktu. QS. Al Baqarah (2): 189. ‘’Mereka bertanya kepadamu tentang al ahillah (hilal-hilal). Katakanlah: hilal-hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji…’’
Sungguh menarik, di dalam Al Qur’an Allah tidak pernah menyebut bulan sabit dalam bentuk tunggal al hilal, melainkan dalam bentuk jamak ‘al ahillah’, untuk menjadi pedoman bagi perhitungan penanggalan hijriyah. Ini menunjukkan umat Islam dimotivasi untuk memahami pergerakan bulan secara utuh, sejak sesaat setelah konjungsi sampai konjungsi kembali, dimana bulan akan berdinamika menjadi hilal-hilal dalam berbagai fasenya. Dan karenanya, fase-fase bulan sabit itu bisa digunakan untuk menetapkan kalender yang valid dan berlaku untuk semua, seperti halnya menetapkan waktu-waktu shalat. Tidak ada bedanya lagi antara hisab dan rukyat..!!!



Akhirnya, saya berharap Ramadan kali ini kita betul-betul memperoleh pelajaran berharga dari perbedaan penetapan awal Ramadan. Allah telah menunjukkan ayat-ayat-Nya di alam semesta, dengan memunculkan karya Thierry Legault sebagai pembelajaran bersama. Saya berharap akan bermunculan para Astrofotografer lokal dan muslim, sehingga tahun depan kita tidak harus mengundang Legault dan kawan-kawannya untuk mengajari kita melakukan rukyatul hilal di Indonesia. Karena, memang seharusnya itu bisa dilakukan oleh orang-orang kita sendiri. Man jadda fa wajada – barangsiapa berusaha sungguh-sungguh, insya Allah dia bakal memperolehnya. Wallahu a’lam bissawab.





MEMBEDAH KITAB TANWIRUL QULUB dan SEJARAH ULAMA MINANGKABAU









1. Pengrtian Kitab Tanwirul Qulub

Kitab Tanwir al Qulub fi Muamalati Allami al Ghuyub adalah sebuah kitab yang masyhur di dunia Islam. Kitab ini adalah salah satu ‘kitab wajib’ yang dipelajari pada hampir seluruh pesantren di Indonesia. Penulisnya adalah Syaikh Muhammad Amin al Kurdi yang kadang-kala juga disebut Syaikh Sulaiman al Kurdi. Beliau dilahirkan pada paruh kedua abad ke-13 di kota Irbil dekat kota Moshul di Irak, sebuah kota yang cukup populer terutama setelah serangan dan pendudukan Amerika Serikat atas negeri itu. Ayah beliau adalah seorang Ulama Besar, pemuka dalam Thariqat al Qadiriyah, sebuah thariqat yang telah dirintis oleh Syaikh Abdul Qadir al Jaelani. Guru beliau yang terkenal adalah Syaikh al Quthub, Mulana Umar, seorang wali Allah yang tinggal  di Irbil, Irak. Guru beliau inilah yang banyak menggembleng beliau dengan ilmu-ilmu syari’at dan thariqat, sehingga membuat beliau memiliki dasar yang kuat dalam ilmu lahir dan batin. Syaikh Amin al Kurdi adalah seorang pelajar yang gigih, di mana masa mudanya dihabiskan untuk belajar berbagai disiplin ilmu agama dari guru-guru besar yang masyhur pada zaman beliau. Setelah menamatkan pelajaran di Irbil beliau memulai perjalanan spiritual mengunjungi orang-orang shalih dan makam orang-orang shalih. Kemudian dengan bekal tawakkal kepada Allah dan doa dari para guru, beliau memulai perjalanan ke Hijaz dengan menumpang kapal laut dari kota Basrah, Irak. Beliau tinggal di Mekkah belajar dari guru-guru terkemuka di Mekkah dan tenggelam dalam berbagai amal sholih. Pada tahun 1300 H. beliau berangkat ke Madinah dan menetap di sana, belajar dan menempa rohani di Baqi’ dan jabal Uhud.


   Pada akhir usia beliau, beliau pindah ke Mesir karena didorong rasa rindu dan cinta kepada para Ahlul Bait Rasulullah SAW., yang saat itu sangat banyak menetap di Mesir, ketimbang di Mekkah dan Madinah sendiri. Saat menetap di Mesir inilah beliau meneguk habis pelajaran-pelajaran berharga dari kitab fiqih as Syafi’i dan kitab-kitab hadis yang utama. Tercatat guru beliau dalam fiqih adalah: Syaikh Asymuni dan Syaikh Musthafa ‘Izz as Syafi’i, dua orang ulama Universitas Al- Azhar paling terkemuka di zaman itu di Mesir. Dalam ilmu hadis beliau belajar dari Syaikh Samin al Bisyri, serta para Masyaikh di al Azhar dengan menamatkan kitab Shohih Bukhari dan Muslim, Musnad as Syafii, al Muatha’ Imam Maliki, serta Tafsir Baidhawi. Beliau diangkat sebagai Syaikh Besar pada thariqat al Khalidiyah dan Naqsyabandiyah di Mesir. Kemasyhuran beliau menyinari seluruh Mesir sebagai Ulama ahli Fiqih madzhab Syafi’i dan Syaikh Besar Thariqat Naqsyabandi. Dan, beliau wafat pada tahun 1332 H. dan dimakamkan di sebelah makam dua Imam besar dunia, Imam Jalaluddin al Mahali dan Imam Tajuddin as Subki.





A. Isi Kitab dan Pandangan Penulis


Kitab Tanwirul Qulub dibagi atas tiga bagian besar. Pertama, bagian Aqidah Biddiniyyah terdiri atas 3 bab. Kedua, bagian Fiqih terdiri atas 11 bab yang dibagi menjadi 94 pasal. Dan ketiga, bagian Tasawwuf dibagi atas 22 pasal. Pada pembahasan akidah dengan terang-terangan beliau mengatakan bahwa pembahasan isi kitab hanya berdasarkan kepada ajaran akidah Ahlussunah wal Jama’ah al Asy’ariyah dan Maturidiyah saja dengan menyertakan dalil-dalil aqli dan naqli serta menolak suybhat yang dimunculkan oleh ajaran sesat di luar Ahlussunah (halaman 66). Beliau mengatakan bahwa Allah memiliki 20 sifat yang wajib atas Allah antara lain: Wujud, Qidam, Baqa’, Mukhalafatuhu Lilhawadits, Qiyamuhu Binafsih, Wahdaniyah, Qudrat, Iradat, Ilmu, Hayat, Sama’, Bashr, Kalam, Qadirun, Muridun Alimun, Hayyun, Sami’un, Bashirun, Mutakalimun. Dan 20 sifat yang Mustahil atas Allah antara lain: Adam, Huduts, Fana’, Mumatsalutuhu Lilhawadits, Qiyamuhu Bighayrih, Ta’addud, Ajz, Karahah, Jahil, Maut,  Saman, Umy, Bukm, Kaunuhu Ajizan, Kaunuhu Karihan, Kaunuhu Jahilan, Kaunuhu Mayyitan, Kaunuhu Asam, Kaunuhu A’ma, Kaunuhu Abkam. Adapun sifat Jaiz yaitu melakukan segala sesuatu yang mungkin atau meninggalkannya. Dalil atas sifat ini adalah surat Al Qashash ayat: 68 “dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.”
     Dalam bab Fiqih beliau menjelaskan dalam kitabnya secara lengkap pada hampir seluruh permasalah fiqih Imam Syafii. Meskipun pembahasannya tidak dilakukan secara panjang lebar namun mencukupi untuk bekal para pelajar pesantren memahami ilmu fiqih dalam mazhab Syafii, karena di samping cukup lengkap dalam berbagai permasalahan yang diperlukan, juga disertai dengan dalil-dalil pendukung dari ayat-ayat al Qur’an dan hadis-hadis nabi. Dibandingkan dengan kitab-kitab sejenisnya, misalnya kitab Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyuddin, kitab Tanwirul Qulub ini memiliki keunggulan tersendiri. Di mana dalam kitab ini terdapat pembahasan bab Fara’idh (warisan) dengan cukup lumayan luas, yang tidak terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar itu. Sedangkan dalam pembahasan Tasawwuf, beliau memulainya dengan pembahasan lima pokok yang menjadi sifat tasawwuf, yaitu: 1. Taqwa kepada Allah, wara’ dan istiqamah, 2. Mengikuti sunnah nabi perkataan dan perbuatannya, 3. Memalingkan diri dari makhluk, bersabar dan bertawakal kepada Allah, 4. Ridha, dan  5. Taubat dan Syukur kepada Allah.
Sedemikian kokohnya pemahaman beliau atas tiga prinsip dasar akidah, fiqih dan tashawwuf itu, sehingga beliau mengatakan dengan tegas bahwa telah menjadi keharusan atas umat yang hidup di akhir zaman ini untuk bertaqlid kepada Imam-Imam Mujtahid dari faham Ahlussunnah dan Imam madzhab yang Empat saja. Dengan mengikuti mereka berarti akan selamat dalam kehidupan beragama. Sebaliknya, beliau menegaskan bahwa barangsiapa yang tidak ikut salah seorang dari para Imam ini, (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), dan mengucapkan bahwa dia terlepas dari Madzhab yang Empat serta hanya menggali langsung dari kitab al Qur’an dan Sunnah saja, maka orang tersebut tidak akan selamat, dan termasuk orang yang sesat lagi menyesatkan!..  Menurut beliau, hal itu terjadi adalah karena keterbatasan waktu orang sekarang dalam memahamkan agama, serta banyaknya pengaruh rusak akibat lemahnya moralitas, kedurhakaan yang meluas, dan tingginya kecintaan pada hal-hal duniawiyah. Di samping tidak tersusun rapinya buku-buku pembahasan masalah agama di luar Madzhab yang Empat ini. Apalagi dilihat tentang kedalaman ilmu, jelas orang sekarang tertinggal jauh jika dibandingkan dengan ilmu para Imam Madzhab yang Empat. (Lihat Tanwirul Qulub, halaman 65-66,  cetakan Darul Kutubi al Ilmiyah, Beirut).





B. Sanjungan dan Kritik


Kitab Tanwir al Qulub ini mendapat sanjungan yang luas dari kalangan ilmuwan di negeri Indonesia. Para ulama pesantren menjadikan kitab ini sebagai ‘kitab wajib’ untuk seluruh pelajar, terutama pesantren di tanah Jawa dan Sumatera. Di negeri Malaysia, kitab ini juga dipakai pada sekolah-sekolah Agama di sana dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh Lembaga Bahasa milik Pemerintah Malaysia. Selain dipakai di pesantren, ternyata kitab ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Pustaka Hidayah, Bandung dengan judul Manusia Bumi Manusia Langit, Rahasia Menjadi Muslim Sempurna, terbit pada tahun 2010. Demikian terkenalnya kitab ini di Indonesia, sehingga telah beredar tidak kurang dalam enam edisi cetakan dengan penerbit yang berbeda, meskipun kesemuanya masih dalam bahasa Arab, antara lain: Terbitan Maktabah Keluarga Semarang, Terbitan Surabaya, Terbitan Darul Kutubi al Arabiyah, Indonesia, Terbitan Darul Fikri, Mesir, Terbitan Maktabul Taufiqiyyah, dan terbitan Darul Kutubi al Ilmiyah, Beirut, Libanon, yang dilengkapi dengan catatan pinggir oleh Muhammad Riyadl. Sayangnya, edisi terjemahan dalam bahasa Indonesia hanya ada satu saja, dan itupun tidak dilengkapi dengan teks ayat-ayat al Qur’an dan hadis-hadis yang semestinya ada di dalamnya. Dengan keterbatasan ini, orang awam yang tidak mengerti bahasa Arab sangat sulit untuk menikmati apalagi memahamkan, dan meyakini  kitab penting ini. Salah satu penyebab kitab ini masyhur dan tersebar di Indonesia adalah isi kandungannya yang bersesuaian dengan faham yang dianut oleh hampir seratus persen rakyat Indonesia. Dalam akidah misalnya, sudah dimaklumi bahwa faham masyarakat luas adalah faham Ahlussunnah Wal Jama’ah al Asy’ari, sedangkan dalam fikih juga dimaklumi bahwa hampir seratus persen bangsa Indonesia bermadzhab Imam Syafi’i. Sedangkan dalam bidang tashawwuf, mayoritas penganut tashawwuf di negeri ini adalah penganut thariqat Naqsyabandiyah dan Qadiriyah. Dan kalaupun mungkin ada orang tidak menganutnya, paling tidak masyarakat luas sudah menerima dan tidak menolak keberadaan aliran thariqat yang sudah dianggap mu’tabarah, dalam hal ini tentu termasuk ajaran Tharekat an Naqsyabandiyah ini.





C. Kritik dan Kecaman


Secara umum kritik bahkan kecaman sudah sering dialamatkan kepada para penganut aqidah al Asy’ariyah dan khususnya para penganut ajaran thariqat. Sebut misalnya kitab Manhaj al Imam asy-Syafii fi Itsbati al Aqidah oleh Doktor Muhammad bin Abdul Wahab al Aqil, terbitan Maktabah Abwa asy Salaf, Riyadl, tahun 1998 M. Dalam edisi bahasa Indonesia, kitab ini diberi judul Manhaj Aqidah Imam asy-Syafi’i, penterjemah Nabhani Idris dan Saefuddin Zuhri, terbitan Pustaka Imam Syafi’i, tahun 2002. Keberadaan kitab itu cukup menghebohkan para ulama Indonesia, bahkan juga masyarakat awam karena isinya dianggap sebagai pemelintiran terhadap Akidah Imam asy-Syafi’i yang dikenal murni pengikut generasi awal Salaf as Shalih, menjadi Akidah Salaf ajaran Ibnu Taimiyyah. Kini, beberapa ulama di Indonesia mulai membahas keberadaan kitab ini, bahkan beberapa di antaranya telah mulai menulis kitab sanggahan, antara lain, Syahamah Jakarta dan LBM Nadhatul Ulama Jember. Kritik terhadap ajaran Thareqat di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir ini pun sudah sangat gencar dilakukan, terutama oleh para pengikut Mazhab Salafi-Wahabi  di Indonesia antara lain: Hartono Ahmad Jaiz dalam bukunya “Belitan Iblis”, dan buku “Kesesatan Tahlilan dan Yasinan”. Juga Rapot Merah Aa Gym, MQ Dalam Penjara Tasawwuf, oleh Abdurrahman Al Mukaffi, (buku ini sudah penulis jawab dalam buku yang berjudul Salah Faham Penyakit Umat Islam Masa Kini). Dari luar negeri adalagi kitab terjemahan yang berjudul “Darah Hitam Tasawwuf” oleh Dr. Ilahi Dhohir. Namun secara spesifik, kritik terhadap kitab Tanwir al Qulub baru sekali dilontarkan oleh seorang ulama Timur Tengah bernama Muhammad Riyadl. Kitab tersebut berjudul Tanwir al Qulub fi Muamalati Allam al Ghuyub, terbitan Darul Kutub al Ilmiyah, Beirut  Lebanon, cetakan pertama tahun 1955 M. Di dalam kitabnya yang tebalnya mencapai 621 halaman ini, Muhammad Riyadl membantah, bahkan menyatakan sesat beberapa masalah yang telah dibahas oleh Syaikh Muhammad Amin al Kurdi. Kritikan terbanyak dilontarkan  terutama dalam pembahasan Aqidah (ushuluddin) dan Thariqat Naqsyabandi.
     Salah satu kritikan Muhammad Riyadl yang agak keras adalah masalah sifat Wujud Allah, di mana beliau mengatakan wajib meyakini wujud Allah secara dhahiriyah apa yang tertulis pada ayat al Qur’an dengan menolak takwil. Sehingga jika ditanyakan di mana Allah, maka wajib menjawab Allah ada di seluruh tempat, tetapi keberadaan Allah di seluruh tempat itu adalah dengan Ilmu-Nya bukan dengan Dzat-Nya. Kemudian beliau mengatakan lagi, bahwa wajib meyakini Allah itu dengan Dzat-Nya bertempat di langit-Nya, di atas Arasy-Nya, di atas segala yang paling tinggi sesuai dengan Keperkasaan dan Keagungan-Nya! Sebagai penyokong pendapatnya ini dikemukakannya dalil “Dialah Tuhan yang di langit” (QS. Ah Zukhruf: 84) dan firman Allah: “Tuhan yang Ar Rahman duduk di atas Arasy” (QS. Thaha ayat: 5). (Lihat halaman  30). Hal tersebut bertolak belakang dengan pemahaman Syaikh Amin al Kurdi yang meyakini Allah itu ada tanpa memerlukan tempat, tanpa memerlukan waktu, dan tidak memiliki pencipta, senada dengan pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah yang meyakini Allah maujud bi la makan, wa la zaman, (Allah ada tanpa tempat dan Allah ada tanpa waktu). Imam Hanafi, seorang Imam dari generasi Salaf as Shalih mengatakan dalam kitabnya al Washiyyah, :“Penduduk surga melihat Allah dengan pasti tanpa mensifati-Nya dengan sifat benda, tidak menyerupai makhluknya dan tanpa berada di satu arah pun (tidak di atas, tidak di bawah, tidak di kanan, tidak di kiri, tidak di bumi dan tidak di langit-pen)”. Sementara, Imam Ali bin Abi Thalib berkata: “Allah itu ada sebelum adanya tempat, dan sekarang,(setelah menciptakan tempat) Allah tetap seperti semula,yakni  ada tanpa tempat(lihat kitab al Farq baina al Firaq halaman 333). Penulis mencoba meneliti ayat al Qur’an yang dikemukakan oleh Muhammad Riyadl, ternyata ayat itu dipotong sedemikian rupa, sehingga tidak sempurna lagi wujud dan maksudnya. Seharusnya ayat tersebut berbunyi, “Dan Dialah Tuhan (yang disembah) di langit dan Tuhan (yang disembah) di bumi, dan Dia-lah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui.( al Qur’an surat al Zukhruf 84). Sebagai catatan, kata  ‘yang disembah di dalam kurung’ adalah makna takwil yang dilakukan mufassir ahli sunnah. Sayangnya, secara sengaja beliau memotong ayat itu sampai kepada bunyi “Tuhan di langit saja”, lengkapnya “Dia-lah Tuhan (yang disembah) di langit” dengan menghilangkan sambungan berikutnya dari ayat ini yang lengkapnya ada sambungan,“Dan Tuhan (yang disembah) di bumi.” Dalam kaidah ilmiah dan syar'i, perbuatan menggunting dan memotong dalil agar sesuai selera, dan dapat dipergunakan untuk membela faham sendiri (individu), adalah perbuatan tercela yang pada ujungnya akan merugikan diri sendiri. Bagaimana pun para pembaca yang kritis akan mengetahui juga perbuatan itu setelah meneliti dalil-dalil yang dikemukakan dengan merujuk kepada sumber dalilnya yang asli.






2. Sejarah Ulama MinangKabau



A. KH. Syekh Abu Ibrahim Woyla, adalah seorang ulama pengembara. Ulama ini dalam masyarakat Aceh lebih dikenal dengan Abu Ibrahim Karamah (Keramat). Belum pernah terjadi dalam sejarah di Woyla (Aceh Barat) bila seseorang meninggal ribuan orang datang melayat (takziah) kecuali pada waktu wafatnya Abu Ibrahim Woyla. Selama hampir 30 hari meninggalnya Abu Ibrahim Woyla masyarakat Aceh berduyun-duyun datang melayat ke kampung Pasi Aceh, Kecamatan Woyla Induk, Aceh Barat sebagai tempat peristirahatan terakhir Abu Ibrahim Woyla. Selama 30 hari itu ribuan orang setiap hari tak kunjung henti datang menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Abu Ibrahim Woyla, sehingga pihak keluarga menyediakan 400 kotak air aqua gelas dan tiga ekor lembu setiap hari dari sumbangan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk menjamu tamu yang datang silih berganti ke tempat wafatnya Abu Ibrahim Woyla. Begitulah pengaruh ke-ulama-an Abu Ibrahim Woyla dalam pandangan masyarakat Aceh, terutama di wilayah Pantai barat selatan Aceh. Abu Ibrahim Woyla yang bernama lengkap Teungku (Ustadz/Kiyai) Ibrahim bin Teungku Sulaiman bin Teungku Husen dilahirkan di kampung Pasi Aceh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat pada tahun 1919 M. Menurut riwayat, pendidikan formal Abu Ibrahim Woyla hanya sempat menamatkan Sekolah Rakyat (SR), selebihnya menempuh pendidikan Dayah (Pesantren Salafi/Tradisional) selama hampir 25 tahun. Sehingga dalam sejarah masa hidupnya Abu Ibrahim Woyla pernah belajar 12 tahun pada Syeikh Mahmud seorang ulama asal Lhok Nga Aceh Besar yang kemudian mendirikan Dayah Bustanul Huda di Kecamatan Blang Pidie, Aceh Barat Daya. Di antara murid Syeikh Mahmud ini selain Abu Ibrahim Woyla juga Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy yang kemudian Abu Ibrahim Wayla berguru padanya, Abuya Muda Waly adalah sebagai seorang ulama tareqat naqsyabandiyah tersohor di Aceh. Menurut keterangan, Syeikh Muda Waly hanya sempat belajar pada Syeikh Mahmud sekitar 3 tahun, kemudian pindah ke Aceh Besar dan belajar pada Abu Haji Hasan Krueng Kale dan Abu Hasballah Indrapuri. setelah itu Syeikh Muda Waly pindah ke Padang dan belajar pada Syeikh Jamil Jaho di Padang Panjang. beberapa tahun di Padang Syeikh Muda Waly melanjutkan pendidikan ke Mekkah, kemudian Syeikh Muda Waly kembali kepadang dan pulang ke Aceh Selatan untuk mendirikan Pesantren Tradisional di Labuhan Haji Aceh Selatan. Saat itulah Abu Ibrahim Woyla sudah mengetahui bahwa Syeikh Muda Waly telah kembali dari Mekkah dan mendirikan Dayah, maka Abu Ibrahim Woyla kembali belajar pada Syeikh Muda Waly untuk memperdalam ilmu tareqat naqsyabandiyah. Namun sebelum itu Abu Ibrahim Woyla pernah belajar pada Abu Calang (Syeikh Muhammad Arsyad) dan Teungku Bilal yatim (Suak) bersama rekan seangkatannya yaitu (alm) Abu Adnan Bakongan. Setelah lebih kurang 3 tahun memperdalam ilmu tareqat pada Syeikh Muda Waly, Abu Ibrahim Woyla kembali ke kampung halamannya, tapi tak lama setelah itu Abu Ibrahim Woyla mulai mengembara yang dimana keluarga sendiri tidak mengetahui kemana Abu Ibrahim Woyla pergi mengembara. Menurut riwayat dari Teungku Nasruddin (menantu Abu Ibrahim Woyla) semasa hidupnya Abu Ibrahim Woyla pernah menghilang dari keluarga selama tiga kali, Pertama, Abu Ibrahim Woyla menghilangkan diri selama 2 bulan, Kedua, Abu Ibrahim Woyla menghilang selama 2 tahun dan Ketiga, Abu Ibrahim Woyla menghilangkan diri selama 4 tahun yang tidak diketahui kemana perginya. Dalam kali terakhir inilah Abu Ibrahim Woyla kembali pada keluarganya di Pasi Aceh, pihak keluarga tidak habis pikir pada perubahan yang terjadi pada Abu Ibrahim Woyla. Rambut dan jenggotnya sudah demikian panjang tak ter-urus, pakaiannya sudah compang camping dan kukunya panjang seadanya. mungkin bisa kita bayangkan seseorang yang menghilang selama 4 tahun dan tak sempat untuk mengurus dirinya. Begitulah kondisi Abu Ibrahim Woyla ketika kembali ke tengah keluarganya setelah 4 tahun menghilang, maka wajar bila secara duniawiyah dalam kondisi seperti itu sebagian masyarakat Woyla menganggap Abu Ibrahim Woyla sudah tidak waras lagi. Abu Ibrahim Woyla oleh banyak orang dikenal sebagai ulama agak pendiam dan ini sudah menjadi bawaannya sewaktu kecil hingga masa tua. Beliau hanya berkomunikasi bila ada hal yang perlu untuk disampaikan sehingga banyak orang yang tidak berani bertanya terhadap hal-hal yang terkesan aneh bila dikerjakan Abu Ibrahim Woyla. Sikap Abu Ibrahim Woyla seperti itu sangat dirasakan oleh keluarganya, namun karena mereka sudah tau sifat dan pembawaannya demikian, keluarga hanya bisa pasrah terhadap pilihan jalan hidup yang ditempuh Abu Ibrahim Woyla yang terkadang sikap dan tindakannya tidak masuk akal. Tapi begitulah orang mengenal sosok Abu Ibrahim Woyla. Abu Ibrahim Woyla memiliki dua orang isteri, isteri pertama bernama Rukiah, dari hasil pernikahan ini Abu Ibrahim Woyla dikaruniai 3 orang anak, seorang laki-laki dan 2 perempuan. yang laki-laki bernama Zulkifli dan yang perempuan bernama Salmiah dan Hayatun Nufus. Sementara pada isteri keduanya yang beliau nikahi di Peulantee, Aceh Barat, dua tahun sebelum beliau meninggal tidak dikaruniai anak. Menurut cerita tatkala isteri pertamanya hamil 6 bulan untuk anak pertama yang dikandung Ummi Rukian, kondisi Abu Ibrahim Woyla saat itu seperti tidak stabil, sehingga beliau mengatakan pada isterinya “Saya mau belah perut kamu untuk melihat anak kita”, kata Abu Ibrahim Woyla pada isterinya yang pada saat itu membuat keluarganya tak habis pikir terhadap apa yang diucapkan Abu Ibrahim Woyla pada isterinya itu. Karena perkataan seperti itu dianggap perkataan yang sudah diluar akal sehat, maka keluarga dengan cemas menggatakan kita tidak tahu apa yang dimaksudkan oleh Abu Ibrahim Woyla yang meminta untuk membelah perut isterinya yang sedang mengandung 6 bulan. Meskipun begitu, perkataan yang pernah diucapkan itu tak pernah dilakukannya. Pada tahun 1954 sebenarnya tahun yang sangat membahagiakan bagi pasangan suami-isteri karena pada tahun itu lahir anak pertama dari pasangan Abu Ibrahim Woyla dan Ummi Rukiah, akan tetapi kehadiran seorang pertama itu bagi Abu Ibrahim Woyla bukanlah sesuatu yang istimewa. Abu Ibrahim Woyla saat itu hanya pulang sebentar menjenguk anaknya yang baru lahir, kemudian beliau pergi kembali mengembara entah kemana. Ketika anak pertamanya yang diberi nama Salmiah sudah besar, menurut cerita Teungku Nasruddin barulah kondisi Abu Ibrahim Woyla kembali normal hidup bersama keluarganya. Dan saat itu Abu Ibrahim Woyla sempat membuka lahan perkebunan di Suwak Trieng untuk menjadi harta yang ditinggalkan untuk keluarganya di kemudian hari. Pada saat itu kehidupan Abu Ibrahim Woyla bersama keluarganya sudah sangat harmonis hingga lahir anak kedua, Hayatun Nufus dan anaknya yang ketiga Zulkifli. Semua keluarganya sangat bersyukur karena Abu Ibrahim Woyla telah tinggal bersama keluarganya. Namun apa mau dikata, tak lama setelah lahir anaknya yang ketiga Abu Ibrahim Woyla kembali meninggalkan keluarganya dan entah kemana. Sehingga Ummi Rukiah tidak tahan lagi dengan ketidakpedulian Abu Ibrahim Woyla terhadap nafkah keluarganya, isterinya minta untuk pulang ke Blang Pidie daerah asalnya. Alasan isterinya untuk pulang ke Blang Pidie memang tepat, karena menurutnya Abu Ibrahim Woyla tidak lagi peduli kepada keluarga, beliau hanya asyik berzikit sendiri dan pergi kemana beliau suka. akan tetapi, keinginan Ummii Rukian untuk kembali ke Blang Pidie tidak terwujud karena Allah mempersatukan Abu Ibrahim Woyla dan isterinya sampai akhir hayatnya. Kisah Keajaiban dan Aneh Bila kita dengar kisah dan cerita tentang Abu Ibrahim Woyla semasa hidupnya tak ubah seperti kita membaca kisah para sufi dan ahli tashawwuf. Banyak sekali tindakan yang dikerjakan Abu Ibrahim Woyla semasa hidupnya yang terkadang tidak dapat diterima secara rasional, karena kejadian yang diperankannya termasuk di luar jangkauan akal pikiran manusia. Untuk mengenal prilaku Abu Ibrahim Woyla haruslah menggunakan pikiran alam lain sehingga menemukan jawaban apa yang dilakukan Abu Ibrahim Woyla itu benar adanya. Alm. Abu Ibrahim Woyla berkunjung ke sebuah tempat. Itulah keajaiban-keajaiban yang melekat pada sosok Abu Ibrahim Woyla, yang oleh sebagian ulama di Aceh menilai bahwa Abu Ibrahim Woyla adalah seorang ulama yang sudah mencapai tingkat Waliyullah (Wali Allah). hal itu diakui Teungku Nasruddin, memang banyak sekali laporan masyarakat yang diterima keluarga menceritakan seputar keajaiban kehidupan Abu Ibrahim Woyla. Hal ini terbukti semasa hidupnya Abu Ibrahim Woyla selalu mendatangi tempat-tempat dimana umat selalu dalam kesusahan, kegelisahan dan musibah beliau selalu ada di tengah-tengah masyarakat itu. Namun orang sulit memahami maksud dan tujuan Abu Ibrahim Woyla untuk apa beliau mendatangi tempat-tempat seperti itu, karena kedatangannya tidak membawa pesan atau amanah apapun bagi masyarakat yang didatanginya. Abu Ibrahim Woyla hanya datang berdoa di tempat-tempat yang ia datangi, tutur Teungku Nasruddin. Dalam hal ini Ustadz (Teungku disingkat Tgk) Muhammad Kurdi Syam (seorang warga Kayee Unoe, Calang yang sangat mengenal Abu Ibrahim Woyla menceritakan bahwa Abu Ibrahim Woyla kebetulan sedang berjalan kaki, beliau terkadang masuk ke sebuah rumah tertentu milik masyarakat yang dilawatinya, ia mengelilingi rumah tersebut sampai beberapa kali kemudian berhenti pas di halaman rumah itu dan menghadapkan dirinya ke arah rumah tersebut dengan berzikir LA ILAHA ILLALLAH yang tak berhenti keluar dari mulutnya, setelah itu Abu Ibrahim Woyla pergi meninggalkan rumah itu. Tidak ada yang tahu makna yang terkandung di balik semua itu, apakah agar penghuni rumah itu terhindar dari bahaya yang akan menimpa mereka atau mendoakan penghuni rumah itu agar dirahmati Allah? Wallahu A’lam. Menurut Tgk Nasruddin , dilihat dari kehidupannya, Abu Ibrahim Woyla sepertinya tidak lagi membutuhkan hal-hal yang bersifat duniawi, ia mencontohkan, kalau misalnya Abu Ibrahim Woyla memiliki uang, uang tersebut bisa habis dalam sekejap mata dibagikan kepada orang yang membutuhkan dan biasanya Abu Ibrahim Woyla membagikan uang itu kepada anak-anak dalam jumlah yang tidak diperhitungkan (sama seperti amalan Rasulullah). Begitulah kehidupan Abu Ibrahim Woyla dalam kehidupan sehari-hari. Keajaiban lain yang membuat masyarakat tak habis pikir dan bertanya-tanya adalah soal kecepatan beliau melakukan perjalanan kaki yang ternyata lebih cepat dari kendaraan bermesin. Memang kebiasaan Abu Ibrahim Woyla kalau pergi kemana-mana selalu berjalan kaki tanpa menggunakan sendal. Bagi orang yang belum mengenalnya bisa beranggapan bahwa Abu Ibrahim Woyla sosok yang tidak normal. Karena disamping penampilannya yang tidak rapi, mulutnya terus komat kamit mengucapkan zikir sambil berjalan. Tgk Muhammad Kurdi Syam menceritakan suatu ketika Abu Ibrahim Woyla sedang jalan kaki di Teunom menuju Meulaboh (perjalanan yang memakan waktu 1 sampai 2 jam dengan kendaraan bermotor), yang anehnya Abu Ibrahim Woyla ternyata duluan sampai di Meulaboh, padahal yang punya mobil tadi tahu bahwa tidak ada kendaraan lain yang mendahului mobilnya, kejadian ini bukan sekali dua kali terjadi, malah bagi masyarakat di pantai barat yang sudah mengganggap itulah kelebihan sosok ulama keramat Abu Ibrahim Woyla yang luar biasa tidak sanggup dinalar oleh pikiran orang biasa. karena tak heran kalau Abu Ibrahim Woyla berada seperti di pasar, misalnya semua pedagang di pasar itu berharap agar Abu Ibrahim Woyla dapat singgah di toko mereka, karena mereka ingin mendapatkan berkah Allah melalui perantaran Abu Ibrahim Woyla. Namun tidak segampang itu karena Abu Ibrahim Woyla punya pilihan sendiri untuk mampir di suatu tempat. Seperti yang diceritakan Tgk Muhammad Kurdi Syam, suatu waktu Abu Ibrahim Woyla sedang berada di Lamno, Aceh Jaya. lalu bertemu dengan seseorang yang bernama Samsul Bahri yang sedang bekerja di Abah Awe, saat itu kebetulan Abu Ibrahim Woyla membawa dua potong lemang. Ketika mampir di situ Abu Ibrahim Woyla meminta sedikit air, setelah air itu diberikan Samsul lalu Abu Ibrahim Woyla memberikan dua potong lemang tersebut kepada Samsul tapi Samsul menolaknya karena menurut Samsul bahwa lemang tersebut adalah sedekah orang yang diberikan kepada Abu Ibrahim Woyla. karena tidak mau diterima Samsul, lemang itu dibuang Abu Ibrahim Woyla yang tak jauh dari tempat duduknya, spontan saja Samsul tercengang dengan tindakan Abu yang membuang lemang begitu saja, karena merasa bersalah lalu Samsul ingin mengambil lemang yang sudah dibuang tersebut, namun sayang, ketika mau diambil lemang itu hilang secara tiba-tiba. Dalam kejadian lain, Tgk Nasruddin menceritakan suatu ketika (sebelum Tgk Nasruddin menjadi menantu Abu Ibrahim Woyla), tiba-tiba shubuh pagi Abu Ibrahim Woyla datang ke almamaternya ke Pesantren Syeikh Mahmud, kaki Abu Ibrahim Woyla kelihatan sedikit pincang sebelah kalau beliau berjalan. Kedatangan Abu Ibrahim Woyla disambut Tgk Nasruddin dan teman-teman sepengajian lainnya. Lalu Abu meminta sedikit nasi untuk sarapan pagi, “nasinya ada, tapi tidak ada lauk pauk apa-apa Abu” kata Tgk Nasruddin, “Nggak apa-apa, saya makan pakai telur saja, coba lihat dulu di dapur mungkin masih ada satu telur tersisi” jawab Abu Ibrahim Woyla, lalu Tgk Nasruddin menuju ke dapur, ternyata di tempat yang biasa ia simpan telur terdapat satu butir telur, padahal seingatnya tidak ada sisa telur lagi karena sudah habis dimakan. Lantas sambil menyuguhkan Nasi kepada Abu Ibrahim Woyla, Tgk Nasruddin bertanya, “Kenapa dengan kaki Abu ?” Abu menjawab “saya baru pulang dari bukit Qaf (Mekkah), disana banyak sekali tokonya tapi tidak ada penjualnya. Namun kalau kita ingin membeli sesuatu kita harus membayar di mesin, kalau tidak kita bayar kita akan ditangkap polisi”, Abu meneruskan “setelah saya belanja di toko-toko itu lalu saya naik kereta api dan sangat cepat larinya, karena saya takut duduk dalam kereta api itu , maka saya lompat dan terjatuh hingga membuat kaki saya sedikit terkilir, makanya saya agak pincang, tapi sebentar lagi juga sembuh”. Kejadian serupa juga dialami oleh keluarga dekat Abu Ibrahim Woyla sendiri, suatu hari Abu mengunjungi salah seorang saudaranya untuk meminta sedikit nasi dengan lauk sambel udang belimbing, lalu tuan rumah itu mengatakan pada isterinya untuk menyiapkan nasi dengan sambel udang belimbing untuk Abu Ibrahim Woyla, tapi isterinya memberi tahu bahwa pohon belimbingnya tidak lagi berbuah, “baru kemarin sore saya lihat pohon belimbingnya lagi tidak ada buahnya” kata sang isteri pada suaminya. Tapi suaminya terus mendesak isterinya “coba kamu lihat dulu, kadang ada barang dua tiga buah sudah cukup untuk makan Abu” katanya.lalu isterinya pergi ke pohon belakang rumah, ternyata belimbing itu memang didapatkan tak lebih dari tiga buah di pohon yang kemarin sore dilihatnya. Demikian pula ketika hendak melangsungkan pernikahan anak pertama Abu Ibrahim Woyla, yaitu Salmiah, msyarakat di kampung melihat sepertinya Abu Ibrahim Woyla tidak peduli terhadap acara pernikahan anaknya. Padahal acara pernikahan itu akan berlangsung beberapa hari lagi, tapi Abu Ibrahim Woyla tidak menyiapkan apa-apa untuk menghadapi acara pernikahan anaknya itu, bahkan uang pun tidak beliau kasih pada keluarga untuk kebutuhan acara tersebut. Namun ajaibnya pada hari “H” (hari pernikahan berlangsung) ternyata acara pernikahan anaknya berlangsung lebih besar dari pesta-pesta pernikahan orang lain yang jauh-jauh hari telah mempersiapkan segala sesuatunya. Begitulah sebagian dari perjalanan riwayat hidup seorang ulama dan aulia Abu Ibrahim Woyla yang sulit dicari penggantinya di Aceh sekarang ini. Beliau berpulang ke Rahmatullah pada hari sabtu pukul 16.00 WIB tanggal 18 Juli 2009 di rumah anaknya di Pasi Aceh Kecamatan Woyla Induk, Kabupaten Aceh Barat dalam usia 90 tahun. Tim Majalah Santri Dayah pernah berziarah ke makan beliau pada pertengahan tahun 2012, melihat makan yang dijaga oleh anak tertuanya, banyak sekali diziarahi oleh masyarakat. Namun pihak keluarga sangat hati-hati dan berpesan pada penziarah agar makan Abu Ibrahim Woyla tidak dijadikan tempat pemujaan (yang membawa kepada syirik).



B. Syekh Muda Abdul Qadim Balubus, adalah Surau Tuo AKAR ISLAM MINANGKABAU, yaitu Kumpulan khazanah keemasan Islam di Minangkabau. Mulai dari ulama-ulama Tuo, Surau, hingga karya-karya klasik. Surau Tuo tempat mula mengkaji agama dan adat, tempat menempa akal, budi, raso pareso jo mufakat; tempat menaiki jenjang Syari'at Tarikat Hakikat Ma'rifat. Mencapai INSAN KAMIL, "iduik nan ka dipakai, mati nan ka ditompang." Syekh Muda Abdul Qadim Belubus (1878-1957): Ulama besar Tarikat Naqsyabandiyah dan Samaniyah di Sumatera Tengah Tulisan ini dikutip dari buku penulis, "Ulama Luak nan Bungsu" dan "Bibliografi Karya Ulama Minangkabau", berdasarkan keterangan Buya H. Anas Malik Belubus, dan keterangan dari kitab-kitab Beliau. Syekh Muda Abdul Qadim atau yang lebih dikenal dengan “Baliau Belubus” adalah seorang ulama terkemuka pemangku Tarikat Naqsyabandiyah dan Tarikat Samaniyah. Meski nama beliau tidak begitu banyak disebut oleh para peneliti Ulama, namun beliau mempunyai pengaruh besar yang tak terbantahkan dikalangan ahli-ahli Tarikat Sufiyah di Sumatera Tengah, Minangkabau Umumnya. Bahkan dikabarkan bahwa khalifah-khalifah beliau, salah satunya Syekh Ibrahim Bonjol di Binjai, telah pula mengembangkan sayap ilmu Tarikat dari silsilah Syekh Mudo menyeberang lautan, sampai Malaysia dan Thailand. Ketika diadakan kongres Tarikat Naqsyabandiyah di Bukittinggi pada tahun 1954 yang dipayungi oleh Perti, maka beliau Syekh Mudo adalah salah persertanya, disamping 280 ulama-ulama besar lainnya di Sumatera Tengah. Belubus, sebuah nagari yang terletak di ketinggian, tak jauh dari kota Payakumbuh. Di daerah ini Syekh Muda Abdul Qadim lahir pada tahun 1878. tempat mula beliau menuntut ilmu ialah Batu Tanyuah. Disini beliau mengaji kitab cara lama kepada salah seorang alim yang tidak begitu dikenal namanya. Setelah dari Batu Tanyuah, beliau kemudian belajar mendalami Syari’at dan Tharikat, paling tidak ada 6 daerah terkemuka dalam Tarikat Sufiyah di Minangkabau yang dikhitmatinya. Tempat-tempat itu ialah, pertama, Batu Hampar (Payakumbuh) tempat bermukimnya ulama besar Maulana Syekh Abdurrahman bin Abdullah al-Batu Hampari an-Naqsyabandiyah (w. 1899). Disini beliau mula mengaji Tarikat Naqsyabandiyah sampai memperoleh Natijah, hingga Syekh Abdurrahman menggelari beliau dengan “Syekh Mudo”. Kedua Padang Kandih, yaitu kehadapan Tuan Syekh Muhammad Shaleh Padang Kandih (w. 1912). Ketiga Kumpulan, tempat bermukimnya ulama besar Maulana Syekh Ibrahim bin Fahati “Angguik Balinduang” Kumpulan (w. 1915). Keempat di Padang Bubus Bonjol, tempat beliau berkhitmat atas jalan Tarikat Naqsyabandiyah di Makam Syekh Muhammad Sa’id Padang Bubus (Abad XIX). Kelima di Simabur, kepada salah seorang ulama masyhur dalam ilmu Hakikat, namun nama beliau ini tidak dikenal lagi. Keenam di Kumango, Batusangkar, kepada Maulana Syekh Abdurrahman al-Khalidi “Beliau Kumango”. Begitulah pengembaraan keilmuan beliau, terutama dalam bidang ilmu Hakikat dan Tarikat, hingga beliau beroleh nama besar selaku ulama terkemuka dalam Tarikat Ahli Sufi, Naqsyabandiyah dan Samaniyah. Syekh Mudo setelah itu mulai mengajarkan ilmu yang telah diperolehnya di kampung halaman beliau, Belubus. Disini beliau mendirikan surau, pusat khalwat Naqsyabandi, yang dibarengi dengan pengajaran Tarikat Samaniyah dan Silat Kumango. Surau Belubus kemudian menjadi terkemuka, banyak orang-orang siak dari seantero Minangkabau yang melanjutkan kaji-nya, terutama dalam Tarikat kepada Syekh Mudo Abdul Qadim. Diantara murid-murid beliau tersebut, banyak pula yang kemudian terkemuka pula selaku ulama, diantaranya ialah Syekh Beringin di Tebing Tinggi Medan, Syekh Ibrahim Bonjol di Binjai, Syekh Muhammad Kanis Tuanku Tuah Batu Tanyuah dan Buya H. Muhammad Dalil Dt. Manijun di Jaho. Syekh Mudo wafat pada tahun 1957 dan dimakamkan di depan Mihrab Surau Belubus. Selain meninggalkan ilmu Tarikat yang berurat berakar, terutama di kawasan Luak Limopuluah, beliau juga meninggalkan beberapa karangan yang diperuntukkan bagi kalangan Ahli Tarikat. Beberapa buah karangan itu dapat diakses, sebagian lainnya masih tersimpan dan dirahasiakan oleh pewaris Surau Belubus. Diantara karangan Syekh Mudo tersebut ialah: 1) As-Sa’adatul Abdiyah fima Ja’a bihin Naqsyabandiyah menyatakan wirid-wirid amalan Tharikat Naqsyabandiyah. Risalah ini selesai ditulis pada tahun 1936. pada sampul karya ini tercetak jelas : “Tidak dijual dan tidak dipakai bagi orang yang belum mengamalkan wirid tersebut”. Sebuah peringatan yang umum dikalangan ahli Tharikat, sebab ada kekhawatiran bila kaji tharikat diumbar-umbar maka akan jatuh harganya sebagai ilmu yang istimewa. Adapula karena kaji tharikat diperkatakan dipasaran, ada orang-orang yang belum sampai akal dan ilmunya yang membatalkan kaji tersebut, sebab membatalkannya merupakan suatu kecelaan yang nyata. Secara umum Risalah ini berisi tentang kaifiyah mengambil Tarikat Naqsyabandiyah. Mulai dari Bai’at, penjelasan Zikir-zikir Naqsyabandiyah, Rabithah dan lainnya. Risalah ini telah dicetak beberapa kali oleh berbagai percetakan. Terakhir dicetak pada Percetakan Sa’adiyah Bukittinggi. 2) As-Sa’adatul Abdiyah fima ja’a bihin Naqsyabandiyah Bagian Natijah Sebuah kitab Naqsyabandiyah yang dipergunakan khusus bagi guru-guru mursyid yang telah mencapai khalifah, sebab di dalamnya banyak dibicarakan mengenai rahasia-rahasia Tharikat Naqsyabandiyah yang dilarang dikemukakan kepada khalayak umum. Cetakan ke-2 risalah ini dicetak oleh Syarikah Tapanuli – Medan tahun 1950. 3) Risalah Tsabitul Qulub Risalah ini merupakan literatur langka mengenai Tarikat Samaniyah di Minangkabau. Secara umum isinya berbicara tentang ilmu Tasawwuf dan Tarikat, namun didalamnya disinggung mengenai amalan Tarikat Samaniyah dengan cukup panjang. Risalah ini terdiri dari beberapa jilid. Sampai saat ini baru diidentifikasi sebanyak 3 juzu’ karya ini. Deskripsi setiap jilid ialah sebagai berikut: [Pertama] Tsabitul Qulub jilid I, Kitab ini berisi dalil-dalil yang tersirat untuk mempertahankan amal Tharikat, serta memperkokoh hati murid, supaya tidak terpecah-pecah akibat faham yang bergitu rupanya. Penulisan sumber rujukan dalam kitab ini cukup variatif, menunjukkan kealiman Syekh Muda yang masyhur itu. Diantar sumber-sumber kitab yang menjadi rujukannya ialah Tanwirul Qulub (sangat populer saat ini), Shahifatus Shafa (besar kemungkinan karangan Syekh Sulaiman Zuhdi Jabal Qubis), Manzhirul A’ma, Khazinatul Asrar, ar-Rahmatul Habithah, Hadist Arba’in, Sairus Salikin, al-Minhul Nisbah, Husnul Husain, al-Qusyairi, Lathifatul Asrar, Hidayatus Salikin, Aiqazhul Manam, Hidayatul Hidayah, Mawahib Sarmadiyah, al-Asymuni dan lain-lainnya.Selain menjadi penguat hati si murid, risalah ini juga memuat kaifiyah Tharikat Saman dan Tharikat Muhammad Yaman (pecahan Saman) beserta wirid-wirid dan zikir-zikirnya. Risalah ini kemudian ditutup dengan sebuah fasal yang cukup panjang berisi tentang “Pengajaran tatakala nyawa akan berpulang ke hadirat Allah”. (cetakan ke-6, pada percetakan as-Sa’adiyah Bukittinggi, t. th) [Kedua] Tsabitul Qulub jilid II, Kajian dalam kitab ini tak kalah menariknya. Kitab ini baru dijumpai penulis dalam bentuk manuskrip, salinan tangan oleh Marnis Dt. Bangso Dirajo. Di antara isi kitab ini ialah: 1) Himpunan akidah lima puluh 2) Sebab zikir la ilaha illallahu tidak pakai muhammadur rasulullah 3) Masalah Nur Muhammad dan Nur Allah 4) Kelebihan manusia dari pada segala alam 5) Masalah Najis dan hadast 6) Pembahasan Muqarinah Niat 7) Tentang martabat Ahadiyah, wahdah dan wahidiyah 8) Menyatakan syari’at dan tharikat di dalam sembahyang 9) Rabithah dalam sembahyang 10) Asal suluk 40 hari, dan lainnya banyak lagi [Ketiga] Tsabitul Qulub jilid III, pada jilid ini termuat pengajaran Tharikat yang cukup istimewa, yakni membicarakan perhubungan shalat dengan Tharikat. Di mana di dalamnya ada tertulis: Maka dari itu nyatalah bagi kita bahwa ilmu Tharikat itu bersuanya di dalam sembahyang. Sepatutnya kita mahir ilmu tharikat itu dengan beberapa martabatnya. ……………… Maka apabila hilang hamba dan hilang kalimat dan tinggal nur, maka nur itulah yang dinamakan dengan zikir Hakikat. Maka apabila hilang hamba hilang kulimah hilanglah pula nur maka pulanglah hak kepada yang mepunyai, dan kembalilah hamba kepada Tuhannya. (Tsabitul Qulub jilid ke-III) Kemudian kitab ini disambung dengan pembahasan mengenai “nafsu yang tujuh”, dijabarkan dengan kalimat jelas dan ringkas. Kemudian kitab ini disudahi dengan wirid-wirid dalam tharikat Saman. Asal naskah kopiannya masih ada tersimpan di surau Belubus, yakni cetakan Islamiyah – Medan. 4) Al-Manak: mempusakai dari ayah, Syekh Mudo Abdul Qadim Belubus (disebut juga dengan kitab “Bintang Tujuh”) Kitab ini berisi ilmu-ilmu yang dipusakai dari Syekh Muda Abdul Qadim. Diantara isinya cara mencari awal-awal bulan Arab, mencari awal bulan Ramadhan, ilmu Bintang Tujuh (saat baik dan buruk), ilmu pertukangan rumah adat Alam Minangkabau, mencari waktu baik dan jahat, mencari barang hilang dan lainnya.



C. Syekh Burhannudin Ula'an, adalah seorang ulama besar yang berhasil meng-Islam-kan masyarakat “Minangkabau” secara menyeluruh. Sebelumnya masyarakat “Minangkabau” memeluk agama Budha termasuk beliau sendiri serta keluarganya. Nama kecil beliau adalah Si Kanun , ibunya bernama Si Neli bapak bernama Si Pampak, suku Guci, negeri asal Batipuh Pariangan Padang panjang. Si Kanun dan orang tuanya pindah ke Sintuk (Pariaman), Menurut kata pepatah di Minangkabau: Jikok dakek mancari sanak Jika dekat mencari sanak Jikok jauah mencari suku Jikalau jauh mencari Suku Jikok dakek mancari induak Jikalau dekat mencari induk Mancari simpang jo balahan Mencari simpang dengan belahan Mamak nan ditinggakan Mamak nan ditinggalkan Mamak pulo nan ditapeti. Mamak pula nan ditepati “ SI KANUN ” MENDAPAT GELAR PAKIAH SEMPURNA Karena taat dan sempurnanya tabiat, serta sempurna terang hatinya si Kanun ,maka oleh gurunya Syeikh Madinah dia digelari Pakiah Sempurna . Namun kemudian oleh kawan-kawan seperguruannya, panggilan sehari-harinya sesuai dengan dialek daerah Pariaman menjadi Pakiah Sampono lama-kelamaan berubah lagi menjadi Pakiah Pono. Sebab didaerah pesisir Pariaman dalam percakapan sehari-hari sangat lazim membuangkan huruf “R” seperti pariuk menjadi payuak. Sejak saat itu mulailah tersiar agama Islam dipesisir rantau Pariaman sampai keekor darek yaitu Kandang Ampek. Setelah Syeikh Madinah meninggal, pakiah Pono melanjutkan perjalanannya seorang diri dengan berjalan kaki, untuk menuntut ilmu kepada Syekh Abdurrauf menuju negeri Singkil bahagian Aceh Selatan Kemudian ditukarlah nama pakiah pono oleh Syekh Abdurrauf dengan nama yang diamanatkan oleh gurunya yaitu Burhanuddin. dapun kaji (pelajaran) yang diberikan oleh Syekh Abdurrauf kepada Burhanuddin : Bedahlah Qalbu bimbinglah jiwa Pergilah haji ke Tanah Mekkah Agar merasuk Iman dan taqwa Guna mencari ridho Ilahi Tahan nafsu sanak saudara Hidup didunia sekedar singgah Itulah jalan menuju Sorga Hati-hatilah menjaga budi pekerti (hati).




3. Difinisi Ilmu Tauhid

Ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas pengokohan keyakinan-keyakinan agama Islam dengan dalil-dalil naqli maupun aqli yang pasti kebenarannya sehingga dapat menghilangkan semua keraguan, ilmu yang menyingkap kebatilan orang-orang kafir, kerancuan dan kedustaan mereka. Dengan ilmu tauhid ini, jiwa kita akan kokoh, dan hati pun akan tenang dengan iman. Dinamakan ilmu tauhid karena pembahasan terpenting di dalamnya adalah tentang tauhidullah (mengesakan Allah).

Allah swt. berfirman:

“Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar, sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran.” (Ar-Ra’d: 19)


A. Bidang Pembahasan Ilmu Tauhid

Apa saja yang dibahas? Ilmu tauhid membahas enam hal, yaitu:

1. Iman kepada Allah, tauhid kepada-Nya, dan ikhlash beribadah hanya untuk-Nya tanpa sekutu apapun bentuknya.

2. Iman kepada rasul-rasul Allah para pembawa petunjuk ilahi, mengetahui sifat-sifat yang wajib dan pasti ada pada mereka seperti jujur dan amanah, mengetahui sifat-sifat yang mustahil ada pada mereka seperti dusta dan khianat, mengetahui mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan mereka, khususnya mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan Nabi Muhammad saw.

3. Iman kepada kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para nabi dan rasul sebagai petunjuk bagi hamba-hamba-Nya sepanjang sejarah manusia yang panjang.

4. Iman kepada malaikat, tugas-tugas yang mereka laksanakan, dan hubungan mereka dengan manusia di dunia dan akhirat.

5. Iman kepada hari akhir, apa saja yang dipersiapkan Allah sebagai balasan bagi orang-orang mukmin (surga) maupun orang-orang kafir (neraka).

6. Iman kepada takdir Allah yang Maha Bijaksana yang mengatur dengan takdir-Nya semua yang ada di alam semesta ini.

Allah swt berfirman:


“Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya.” (Al-Baqarah: 285)


Rasulullah saw. ditanya tentang iman, beliau menjawab,


“Iman adalah engkau membenarkan dan meyakini Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan taqdir baik maupun buruk.” (HR. Muslim).


B. Kedudukan Ilmu Tauhid di Antara Semua Ilmu

Kemuliaan suatu ilmu tergantung pada kemulian tema yang dibahasnya. Ilmu kedokteran lebih mulia dari teknik perkayuan karena teknik perkayuan membahas seluk beluk kayu sedangkan kedokteran membahas tubuh manusia. Begitu pula dengan ilmu tauhid, ini ilmu paling mulia karena objek pembahasannya adalah sesuatu yang paling mulia. Adakah yang lebih agung selain Pencipta alam semesta ini? Adakah manusia yang lebih suci daripada para rasul? Adakah yang lebih penting bagi manusia selain mengenal Rabb dan Penciptanya, mengenal tujuan keberadaannya di dunia, untuk apa ia diciptakan, dan bagaimana nasibnya setelah ia mati?,


Apalagi ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.
Karena itu, hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah sampai ia betul-betul memiliki keyakinan dan kepuasan hati serta akal bahwa ia berada di atas agama yang benar. Sedangkan mempelajari lebih dari itu hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah ada yang mengetahui, yang lain tidak berdosa.

Allah swt. berfirman,


“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (Muhammad: 19)



)=> Barakallahu Wafiikum <=(