Selasa, 01 Desember 2015

TASYRI' FIQIH: ABAD KE 2 HIJRIYAH SAMPAI ABAD KE 4 HIJRIYAH







A. FAKTOR PENDORONG PERKEMBANGAN TASYRI’

1. Luasnya wilayah sebagian orang yang daerahnya dikuasai umat islam menjadi penganut islam. Kemudian mereka belajar agama islam dibawah bimbingan para imam. Di antara ulama yang menjadi guru adalah penghafal hadits, Alqur’an, penafsir alqur’an, dan penjelas Al – sunnah. Mereka mulai memasuki persaingan dalam pengembangan ilmu, diantaranya ilmu kedokteran, ilmu logika karya Aristoteles dan sebagainya.


2. Luasnya ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu kalam terjadi berbagai perdebatan : setiap kelompok memiliki cara berpikir tersendiri dalam memahami akidah islam. Selain itu, saat terjadi pula pertarungan pemikiran antara mutakallimin, muhaditsin, dan fuqoha. 


3. Adanya upaya umat islam untuk melestarikan Alqur’an, baik yang dicatat, termasuk yang dikumpulkan dalam satu mushaf, maupun yang dihafal. Pelestarian alqur’an melalui hafalan dilakukan dengan mengembangkan cara membacanya, sehingga saat ini dikenal corak – corak bacaan alqur’an. 






B. SEJARAH PENDIRI MAZHAB

Pada masa Tabi' Tabi'in pada awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 hijriah terkenal dengan masa keaktifan dalam bidang Fiqih, penyusunan ilmu pengetahuan, banyaknya para mujtahid, timbul dan berkembangnya mazhab-mazhab Fiqih dan timbulnya istilah-istilah Fiqih.
Pada periode Abbasiah lebih menekankan fiqih dan fuqoha sehinga memberikan perhatian yang besar pada keduanya. Semua itu disebabkan dekatnya para khalifah pada saat itu dengan ulama, serta khalifah selalu meminta fatwa atau pengarahan tentang fiqih kepada para fuqoha. Sehingga berkembanglah para mujtahid sampai ke negara-negara Islam, ditambah lagi dengan bebasnya berfikir dan berijtihad sehingga semakin banyaknya masalah-masalah baru yang disebabkan berbedanya tempat dan kondisi negara-negara Islam lainnya, maka para mujtahid berfatwa dengan ijtihadnya, sehingga timbulah pada masa ini aliran-aliran mazhab. Khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra'yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra'yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain. 

Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, ulama dari Mazhab Hanafi yang dikenal sebagai Ahlurra'yu (Ahlulhadits dan Ahlurra'yu), datang ke Madinah berguru kepada Imam Malik dan mempelajari kitabnya, al-Muwaththa' (buku hadits dan fiqh). Imam asy-Syafi'i, salah seorang tokoh ahlulhadits, datang belajar kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Imam Abu Yusuf, tokoh ahlurra'yu, banyak mendukung pendapat ahli hadits dengan mempergunakan hadits-hadits Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah. kitab-kitab fiqh banyak berisi ra'yu dan hadits. Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara masing-masing kelompok. Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan pemerintah pun mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi negara, seperti dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan. Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam berbagai mazhab, dalam periode ini juga disusun kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab ar-Risalah yang disusun oleh Imam asy-Syafi'i. Sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fiqh iftirâdî semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan aktual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh sebab itu, hukum untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi pun sudah ditentukan. 





C. TOKOH-TOKOH MAZHAB


Dengan berkembang luasnya mujtahid dan banyaknya permasalahan baru yang bermunculan di berbagai negeri-negeri Islam pada periode Abbasiah yang terkenal dengan masa pembangunan dan kesempurnan atau di sebut dengan masa kegemilangan, yang melahirkan para imam-imam mujtahid, imam mazhab, dan para fuqoha yang mengabdikan ilmunya untuk agama dan masyarakat.
Sedangkan mazhab itu sendiri terbagi pada tiga, yaitu:

a. Mazhab Ahlu Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA / Sunni) :
1. Abu Hanifa An Nu'man bin Tsabit bin Zauthi Al-tamimi atau dikenal dengan mazhab Imam Hanafi tahun 80-50H.

2. Imam Malik bin Anas bin Amir Al-Asbahi tahun 93-179H.

3. Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al Abbas bin Syafi' tahun 150-204H yang dikenal dengan Imam Syafi'i.

4. Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Al Syaibani atau Imam Hanbali tahun 164-241H.

5. Abu Sulaiman Daud Bin Ali bin Khalaf Al Aspahani atau dikenal dengan mazhab Al Zahiri tahun 202-270H.

6. Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm bin Ghalib bin Sholeh bin Abi Sufyan bin zaid yang terkenal dengan Ibn Hazm tahun 384-456H.

a. Mazhab Al Auza'i
b. Mazhab Sofyan Al Tsauri
c. Mazhab Al laits bin Saad
d. Mazhab Hasan Al Bashri
e. Mazhab Ishak bin Rohawiyah
f. Mazhab Sufyan bin 'Uyainah
g. Mazhab Ibn Jurair Al Thabari
h. Mazhab Abu tsaur


b. Mazhab Syiah ; 

1. Syiah Zaidiah: Zaid bin Ali bin Zaid Al Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib tahun 80-122H.

2. Syiah Ja'fari: Imam Ja'far bin Shadiq bin Muhammad Al Bagin bin Ali bin Zaid Al Abidin bin Husain bin Ali bin Thalib tahun 80-148H.

3. Syiah Imamiah.

4. Syiah Itsna 'asyar (Imam yang dua belas).

5. Syiah Ismailiyah.

c. Mazhab Khawarij ;

1). Abadhiyah: Abdullah bin Abadh Al-Tamimi. Wafat tahun 86H 

2). Al-Azzariqah: Pengikut Abi Rasyid Nafi' bin Azraq.
 
3). Shufriyah: Pengikut Ziyad bin Al-Ashfar. 




D. MAZHAB-MAZHAB YANG BERKEMBANG HINGGA SEKARANG

Banyaknya imam mujtahid, menyebabkan timbulnya ajaran-ajaran baru dari mazhab-mazhab yang ada. Dan berkembangnya masa serta meluasnya daerah serta semakin canggihnya dunia, maka tidak semua imam mazhab tersebut solid didalam ajaran-ajarannya.
Dibawah ini faktor-faktor penyebab berkurangnya bahkan hilangnya ajaran-ajaran imam mujtahid, antara lain:

1. Faktor Generasi : Tidak adanya pengikut atau muridnya yang meneruskan ajaran-ajaran imamnya sehingga ajaran tersebut hilang dengan meninggalnya para murid-murid imam mazhab.

2. Penyusunan kitab-kitab : Tidak semua imam mujtahid mengumpulkan dan menyusun hasil ijthihad atau pemikirannya dalam sebuah buku. Sehingga hasil pemikirannya tidak bisa dibaca dan dinikmati oleh orang lain.

3. Musnahnya hasil karya imam mazhab yang telah disusun rapi dalam sebuah buku, sehingga habis dan hilanglah hasil karya imam mazhab tersebut.
 
Diantara imam-imam mazhab yang masih berkembang sampai saat, diantaranya:

1.Mazhab Hanafi
2.Mazhab Maliki
3.Mazhab Syafi'i
4.Mazhab Hanbali


Keempat imam mazhab ini masih tetap berkembang diseluruh penjuru dunia dengan ajaran-ajarannya dan buku-bukunya, baik yang ditulis oleh mereka sendiri ataupun ditulis atau disyarahkan oleh para murid dan pengikut imam mazhab tersebut baik itu mujtahid tarjih imam mazhabnya. Serta ada juga mazhab lainya yang berkembang seperti syiah Al Zhahiri dan lain-lain tetapi tidak seperti imam mazhab yang empat yang begitu lengkap dan banyaknya kitab-kitab mereka sehingga mazhab yang lainya tertutupi dan tidak begitu terkenal. 
Mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlussunnah dan Mazhab Syi’ah.


a. Mazhab Ahlussunnah Wal Jama'ah (ASWAJA / Sunni).

Mazhab ini terdiri atas 4 mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut:

1. Imam Mazhab Hanafi : Pendiri Mazhab Hanafi ialah Imam Abu Hanifah. Dilahirkan pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi. Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.

Dasar-dasar Mazhab Hanafi dalam menerapkan hukum fiqh antara lain:

o Al Qur’an
o As Sunnah
o Perkataan para sahabat
o Al Qiyas o Al Istihsan
o Ijma’
o Uruf


Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dengan judul Zahir ar-Riwayah. Buku ini terdiri dari 6 bagian, yaitu: bagian pertama diberi nama al-Mabsut, bagian kedua al-Jami’ al-Kabir, bagian ketiga al-Jami’ as-Sagir, bagian keempat as-Siyar al-Kabir, bagian kelima as-Siyar as-Sagir, bagian keenam az-Ziyadah. Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi hingga ada yang mensyarahnya dan diberi judul al-Mabsut. Al-Mabsut inilah yang dianggap sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.


2. Imam Mazhab Maliki : Pendiri mazhab ini adalah Malik bin Anas bin Abu Amir. Yang terkenal dengan sebutan Imam Malik. Lahir pada tahun 93 H = 712 M di Madinah. Beliau terkenal sebagai seorang Ahlulhadits.
Mazhab Maliki adalah kumpulan dari beberapa pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia. Pemikiran fiqh dan ushul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa’.

Dasar Mazhab Maliki dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq oleh Imam al-Qarafi yaitu al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, Ijma, Tradisi penduduk madinah, Qiyas, Fatwa sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, ‘Urf, Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari’ah, dan Syar’u Man Qablana. Dalam Mazhab Maliki qiyas jarang digunakan karena mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Mazhab Maliki diantaranya Abu Abdillah Abdurrahman bin Qasim, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim dan masih banyak lagi lainnya.


3. Imam Mazhab Syafi’i : Mazhab Syafi'i ini dibangun oleh Imam asy-Syafi’i. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi mazhab pertama. Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al-Qur’an pada usia tujuh tahun.

Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam:

1. Qaul Qadim, yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidup di Irak.
2. Qaul Jadid, yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.


Dasar-dasar Mazhab Syafi’i dalam mengistinbat hukum syara’ adalah:

• Al-Kitab
• Sunnah Mutawatirah
• Al-Ijma’ • Khabar Ahad
• Al-Qiyas
• Al-Istishab


Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar-Risaalah. Dan kitab dalam bidang Fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya yaitu Al-Umm. Pokok pikiran dan prinsip dasar ini kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh ketiga muridnya yang terkemuka seperti Yusuf bin Yahya al-Buwaiti, Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani, dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi.



4. Imam Mazhab Hanbali : Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H, wafat tahun 241 H.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah dalam kitab I’laamul Muwaaqi’in, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:

1. Nash Al-Qur’an dan atau nash hadits,
2. Fatwa sebagian sahabat,
3. Pendapat sebagian sahabat,
4. Hadits Mursal atau hadits daif,
5. Qiyas.


Para pengembang Mazhab Hanbali diantaranya: al-Atsram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani, Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj, Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi, dan lain-lainnya.



b. Mazhab Fiqih Syiah

Mazhab fiqh Syiah yang terkenal adalah Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah.

1. Mazhab Syiah Zaidiyah : Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zamannya. Ia menyusun kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Kitab ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamami dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir. Para pengembang Mazhab Zaidiyah diantaranya Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Beliau menulis kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram.


2. Mazhab Syiah Imamiyah : Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab Syafi’i dengan beberapa perbedaan yang mendasar. Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam mereka sendiri. Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:

1. Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut’ah yang diharamkan ahlussunnah,

2. Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang dalam ahlussunnah tidak perlu,

3. Syiah Imamiyah, termasuk Syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab. 
 ================================================================
======

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar