Selasa, 01 Desember 2015

PENGERTIAN SHOLAT JUM"AT dan DZUHUR







    
Yang dirahmati Allah (kaum muslimin), ada perbedaan teoretis di antara para ulama tentang shalat Jum’at. Sebagian ulama mengatakan Shalat Jum'at adalah Shalat Dhuhur yang di-qashar, sebagian lagi mengatakan Shalat Jum’at  adalah shalat yang berdiri sendiri walaupun dilaksanakan di waktu Dhuhur. Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Tholibin dan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matholib mengatakan : yang lebih benar yaitu pendapat yang mengatakan shalat Jum’at  adalah shalat yang berdiri sendiri. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Sayyidina Umar ra. sebagai berikut :
وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم -رواه أحمد
Artinya : Shalat Jum’at   itu dua raka'at, sempurna tanpa meringkas sebagaimana sabda nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam". (HR. Ahmad)


Firman Allah Swt :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Qs. Al-Jumu'ah ayat 9 dan 10)
Perbedaan pendapat di antara 'ulama ini tidak berpengaruh pada tataran prakteknya. Artinya, jika shalat Jum’at sudah dilaksanakan dengan sempurna, ulama' fiqih sepakat bahwa gugur kewajiban untuk melaksanakan shalat dhuhur karena tidak ada riwayat yang mewajibkan shalat Dhuhur setelah shalat Jum’at  . Masalahnya akan berbeda jika shalat Jum’at itu tidak dilaksanakan dengan sempurna. Kesempurnaan yang dimaksud diukur dari terpenuhinya syarat dan rukun dari shalat Jum’at . Salah satu contoh misalnya, dalam shalat Jum’at  ada ketentuan tidak boleh ada lebih dari satu shalat Jum’at (taaddudul Jum’at ). Jika dalam satu desa terdapat lebih dari satu shalat Jum’at  maka yang sah adalah shalat Jum’at  yang pertama(takbiratul Ihram imamnya selesai lebih dulu) sedangkan shalat Jum’at  yang lain tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Konsekwensinya, para jama’ah shalat Jum’at  yang lain tersebut wajib melakukan shalat dhuhur.
Ketentuan di atas berlaku jika di satu desa tersebut ada masjid yang sangat lapang dan bisa memuat semua muslimin yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at . Apabila tidak ada masjid yang lapang seperti yang dimaksud maka diperbolehkan mengadakan shalat Jum’at  di  lebih dari satu masjid. Dalam keadaan seperti ini semua shalat Jum’at yang dilaksanakan sah.
Nah, sekarang bagaimana dengan shalat dhuhurnya? Sebagian ulama berpendapat, jika terdapat banyak kelompok shalat Jum’at  dalam satu desa, seperti yang digambarkan di atas, DISUNNAHKAN melaksanakan shalat Dhuhur setelahnya dengan alasan kehati-hatian(ihtiyath). Seorang ulama madzhab Syafi’i yang juga penganut thoriqoh Naqsabandiyah, Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi, dalam kitab Tanwirul Quluub fi Mu’aamalati ’Allaamil Ghuyuub hal. 236 mengatakan:
وَإِنْ تَعَدَّدَتْ لِحَاجَةٍ فَجُمُعَةُ الْكُلِّ صِحَّةُ سَوَاءٌ وَقَعَ إِحْرَامُ الأَئِمَّةِ مَعًا أَوْ مُرَتَّبًا. وَتُسَنُّ صَلاةُ الظُّهْرِ بَعْدَهَا إِحْتِيَاطًا
Artinya : jika ada banyak shalat Jum’at  karena ada hajat(masjidnya sempit, misalnya), maka semua shalat Jum’at  di desa itu sah, baik takbiratul ihram para imam shalat Jum’at  tersebut bersamaan atau berurutan. Kemudian, disunnahkan melaksanakan shalat dhuhur setelahnya untuk berhati-hati.

dari penjelasan di atas kami ingin menyampaikan bahwa, pertama,’ulama sepakat tidak ada kewajiban shalat dhuhur setelah shalat Jum’at  karena tidak ada nash yang mewajibkannya. Kedua, shalat Dhuhur setelah shalat Jum’at hukumnya sunnah sesuai dengan penjelasan di atas. Kalau memang kita adalah penganut toriqoh atau sufiyah yang sebutkan di atas mengatakan wajib melaksanakan shalat dhuhur setelah shalat Jum’at , mungkin itu adalah bentuk kehati-hatian(ihtiyath) yang kemudian menjadi kewajiban institusional dari toriqoh yang kita anut (taqlid).
Namun jika memang hal di atas tidak memungkinkan dikarenakan jarak antara tempat desa kita dengan masjid yang jauh, maka kita termasuk kategori orang yang memiliki udzur. Dengan begitu kita diperbolehkan menggantinya dengan mengerjakan sholat Dzuhur sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abil Malih dari ayahnya bahwasanya :
“Dia menghadiri sholat bersama Nabi saw saat Hudaibiyah di hari jum’at dan mereka pun disiram hujan yang tidak sampai membelokkan bagian bawah dari sandal-sandal mereka, maka Nabi saw memerintahkan kepada mereka untuk menunaikan sholat diatas kendaraan mereka.” (HR. Abu Daud)
Kita juga diperbolehkan mengerjakan sholat Dzuhur secara berjama’ah sebagaimana dikatakan jumhur ulama kecuali para ulama Hanafi. Mereka berpendapat bahwa diperbolehkan bagi setiap orang yang ketinggalan sholat jum’at dikarenakan udzur atau bagi orang yang tidak diwajibkan atasnya jum’at untuk menggantinya dengan sholat Dzuhur secara berjamaah untuk mendapatkan pahala berjamaah yang terdapat di dalam hadits,”Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian sebanyak dua puluh lima derajat.” Dan terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud ketika dia tertinggal sholat jum’at maka ia pun sholat bersama al Qomah dan al Aswad. (al Fiqhul Islami juz 2 hal 1334). Di dalam menjalankan ibadah tentunya harus ada tuntunan agar ibadah itu dapat dibenarkan secara syar’i, dan tuntunan tersebut tentu saja adalah Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami al-Quran dan Hadits Nabi, kita harus kembali kepada Ulama yang mana mereka adalah orang-orang yang lebih memahami Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut dapat kita telusuri dalam kitab-kitab yang telah dipermudah bagi kita untuk mengambil hukumnya. 








Hukum Sholat Dzuhur Bagi Wanita Diwaktu Jum'at
      SEBAGIAN wanita berpendapat bahwa pada hari Jum’at ketika mengerjakan sholat Dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai sholat Jum’at dengan keyakinan bahwa sholat Dzuhur sebelum sholat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah. Namun sebagian lain mengatakan bahwa mengerjakan sholat Dzuhur pada hari Jum’at seperti waktu sholat Dzuhur di hari lain, tidak perlu menunggu sholat Jum’at selesai. Maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syari'at?

Kita telah mengetahui bersama bahwa sholat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Dzuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya sholat Dzuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Dzuhur atau barangkali menunggu sampai sholat Jumat para pria di masjid selesai? Sholat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.

Allah Swt berfirman :
“Sesungguhnya sholat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya sholat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu Dzuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Waktu Dzuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu ashar.” (HR. Muslim no. 612).

Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai sholat Dzuhur setelah masuk waktu Dzuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang Dzuhur dimulai sebelum jam 12.00.
Hampir sama dari uraian di atas.
“Apa hukum menunaikan sholat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah sholat para pria atau ia sholat bersama mereka (kaum pria)?”

“Wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan sholat Jumat bersama imam sholat Jumat, sholatnya tetap dinilai sah. Jika ia sholat di rumahnya, maka ia kerjakan sholat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan sholat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Dzuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan sholat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. 

Kesimpulan Hukum Islam :
Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat.  Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
Demikian semoga Allah swt memudahkan urusan kita dan melipat-gandakan pahala kita karena upaya untuk tetap istiqomah dalam beribadah kepada-Nya, walaupun dalam keadaannya sangat sulit. Dalam kondisi yang demikian maka kita harus tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar waktu sholat jum’at terutama ketika kita mengetahui bahwa waktu sholat jum’at jam 14.00 , mudah-mudahan bermanfaat. Semoga kita diberikan taufiq dan hidayah oleh Allah SWT untuk selalu melaksanakan ibadah sesuai aturan-aturan yang telah ditentukan oleh-Nya dan oleh Rasul-Nya. Aaamiiin…Barakallahufiik Azhim.



===================================================================



2 komentar:

  1. saya ada endapat lain, silahkan berkunjung
    https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id

    BalasHapus
  2. Munculnya hukum sholat Jum'at menggantikan sholat Dhuhur, adalah karena kita mengikuti pendapat imam madhab sehingga Dhuhur menggugurkan Jum'at seolah menjadi hukum asal, padahal itu adalah hasil dari Ijtihad (pendapat).

    Permasalahan sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at yang sering dibicarakan adalah Iadah Dhuhur yang sebenarnya sama sama memahami bahwa Jum'at memang menggugurkan Dhuhur, tetapi karena memandang syarat sahnya sholat Jum'at kurang maka untuk kehati-hatian ataupun yakin sholat jum'at tidak sah maka sholatlah mereka Dhuhur setelah Jum'at. kalau mengulang saya rasa tidak, Jum'at dan Dhuhur bukanlah sholat yang sama.

    Tetapi penulis memiliki hasil analisa yang lain, dengan mengikuti kaidah dan ushul fikih yang dirumuskan imam 4 madhhab, yang beliau menggunakannya juga untuk menghasilkan fatwa hukum (pendapat) bahwa Jum'at menggugurkan Dhuhur. menurut saya sholat Dhuhur tetap wajib dan tidak ada kaitannya dengan sholat Jum'at, sholat Jum'at dikerjakan maupun tidak sholat Dhuhur hukumnya tetaplah wajib karena ketentuan Alloh sholat Lima dikerjakan setiap hari. Jika Menghilangkan Dhuhur yang merupakan sholat Lima sehingga di hari Jum'at Jum'at menggantika posisi Dhuhur, maka hanya mendirikan sholat 4 (waktu) dihari itu. yang artinya kita melanggar ketetapan Alloh tentang sholat 5 (waktu). Alloh yang menetapkan sholat 5 (waktu) untuk tidak diubah, ditambah, apalagi dikurangi, manusialah yang kurang memahami sholat 5 (waktu)

    secara kaidah fikih:
    sering menggunakan kaidah
    1. "hukum asal ibadah adalah dilarang sampai ada dalil perintah"
    2. Mengerjakan Dhuhur setelah Jum'at adalah hal baru karena tidak ada dalilnya, jika melaksanakan harus menunjukkan dalil

    menurut penulis, adalah tidak tepat mengambil kaidah tersebut, menurut saya kaidah fikih yang tepat adalah
    1. "Hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang menerangkan hukum turunan/selanjutnya"
    2. Perintah sholat Dhuhur pada mulanya adalah setiap hari (yaitu sholat 5) yang bisa dikatakan Dhuhur wajib setiap hari
    3. Perintah sholat Jum'at adalah setiap hari Jum'at
    4. secara kaidah hukum asalnya adalah wajib keduanya, kecuali jika ada dalil keterangan
    5. karena hukum asal perintah adalah wajib, maka jika menghilangkan Dhuhur harus ada dalil

    jadi secara kaidah fikih (Qowaid Fiqh) yang harus mengeluarkan dalil adalah mereka yang meninggalkan Dhuhur yang termasuk sholat lima, yang merupakan Ketetapan Alloh (Alloh tidak akan merubah, menambah, apalagi mengurangi), yang wajib setiap hari. merekalah yang harus mengeluarkan dalil karena hari itu merreka hanya mengerjakan sholat 4 (waktu).... ingat sholat Jum'at bukan sholat 5 waktu tetapi sholat Jum'at adalah sholat Ied

    BalasHapus